kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naik kereta cukup tes GeNose, lantas bagaimana dengan pesawat?


Senin, 08 Februari 2021 / 05:17 WIB
Naik kereta cukup tes GeNose, lantas bagaimana dengan pesawat?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Aturan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi: 

1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas 

2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) 

3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. 

Baca Juga: Begini syarat lakukan tes GeNose C-19 saat di stasiun

Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Sesampainya Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan kedua peraturan tersebut diberlakukan guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Mulai Minggu (7/2), penumpang kereta api jarak jauh wajib sertakan hasil GeNose test

“Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/2/2021). 




TERBARU

[X]
×