Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan nuklir masuk dalam draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Poin tersebut tertuang dalam SubParagraf Kelima Ketenagalistrikan.
Kepala Bagian Humas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Purnomo bilang, selama ini pihaknya telah merampungkan studi tapak untuk Muria dan Bangka.
"Sudah cukup lama rampung, hasilnya sudah diserahkan kepada pemerintah," terang Purnomo kepada Kontan.co.id, Minggu (26/1).
Purnomo melanjutkan, keputusan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Lewat kajian tapak yang dilakukan, Purnomo menjelaskan kedua wilayah tersebut dinilai BATAN layak untuk didirikan PLTN.
Baca Juga: KEIN: Pembangunan PLTN siap dukung suplai listrik ke Industri dan Ibukota baru
Di sisi lain, BATAN juga akan memulai studi kelayakan dalam rencana pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.
"Ini merupakan penugasan baru dari pemerintah yang diwujudkan dalam Prioritas Riset Nasional (PRN)," jelas Purnomo.
Adapun, studi kelayakan ini merupakan PRN periode 2020-2024 yang meliputi kajian teknologi serta aspek keekonomian proyek.
Dalam studi kelayakan yang dilaksanakan, BATAN akan menggandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, akademisi serta PT Indonesia Power.
Sementara itu, Perusahaan asal Amerika Serikat ThorCon International Pte. Ltd., memastikan rencana pembangunan PLTN Thorium berjalan sesuai timeline yang ada.
Hal ini diungkapkan oleh Government Relations Manager ThorCon International Dhita Ashari ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/1).
"Kelanjutan pengembangan PLTN/PLTT oleh Thorcon masuk tahap proses pembangunan tahap pertama (nonfisi), masih sesuai rencana," jelas Dhita.
Baca Juga: ThorCon butuh Perpres untuk kepastian investasi PLTN thorium senilai Rp 17 triliun
Mengutip catatan Kontan.co.id, Kepala Perwakilan ThorCon International Indonesia Bob S. Effendi mengungkapkan, pihaknya meminta payung hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kepastian investasi atas proyek tersebut. Bob berharap, Perpres itu bisa terbit pada pertengahan tahun depan.
"(Perpres) tentang PLTT Thorcon, karena kita perlu jaminan investasi. Kita harus ada keamanan investasi, karena jumlahnya besar," kata Bob kepada Kontan.co.id.
Bob menyebut, kepastian hukum dan investasi tersebut bisa saja tidak dalam bentuk Perpres. Namun, Bob menekankan bahwa pihaknya perlu komitmen yang tegas dari pemerintah untuk memastikan proyek PLTT ini bakal berjalan.
Maklum, kata Bob, PLTT ini berbeda dari PLTN pada umumnya. Dari segi pembiayaan, misalnya, pembangunan PLTN Thorium ini tanpa menggunakan anggaran APBN, namun sepenuhnya dari Thorcon dan konsorsium sebagai Independent Power Producer (IPP). Apalagi, hingga kini pemerintah dinilai masih gamang untuk mengambil sikap tegas terkait pengembangan PLTN di tanah air.
"Kita sih mau-nya demikian (Perpres). Dengan investasi Rp 17 triliun saya kira wajar kalau investor menuntut kepastian, karena kalau nanti sudah keluar (investasi) terus batal kan bagaimana. Kalau pemerintah bisa memberikan keyakinan tanpa Perpres dengan bentuk lain, ya nggak ada masalah," terangnya.
Baca Juga: Regulasi PLTT Tak Kunjung Terbit, Rencana Investasi US$ 1,2 Miliar Terancam Hengkang
Bob mengatakan, pihaknya meminta supaya payung hukum untuk kepastian investasi tersebut bisa terbit paling telat pada pertengahan tahun depan, lantaran pada Kuartal-I tahun 2021, Thorcon menargetkan sudah bisa memulai rangkaian proyek PLTT ini dengan terlebih dulu membangun fasilitas Non-Fission Test Bed Platform.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, pemanfaatan nuklir untuk kelistrikan seharusnya menjadi pilihan terakhir.
"Nuklir itu soal pilihan energi berdasarkan keekonomian. Sesuai dengan PP No. 79/2014, yang menyatakan nuklir (PLTN) sebagai pilihan terakhir," jelas Fabby Kepada Kontan.co.id.
Fabby melanjutkan, poin keekonomian dan risiko dari nuklir membuatnya menjadi pilihan nuklir.
Mengenai masuknya pemanfaatan nuklir dalam Omnibus Law, Fabby menilai hal tersebut tak mengubah risiko dan keekonomian proyek.
Untuk itu, menurutnya keputusan mengenai pembangunan PLTN harus tetap melalui uji publik dan keputusan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News