kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Nilai Jual Acuan Pajak Kendaraan Akan Turun


Senin, 23 Februari 2009 / 10:36 WIB
Nilai Jual Acuan Pajak Kendaraan Akan Turun


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah akan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan pajak tahunan kendaraan. Nantinya, pemilik mobil dan sepeda motor akan membayar nilai pajak yang lebih rendah dari seharusnya.

Menurut Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, pemerintah menyiapkan kebijakan ini karena stimulus fiskal pemerintah daerah (pemda) berupa pengurangan tarif pajak sulit terealisasi. Dalam pertemuan pemda, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan pekan lalu, pemda menolak memberikan pengurangan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Edy Putra, pemda keberatan memberikan pengurangan tarif karena khawatir pendapatan asli daerah (PAD) mereka akan menurun. Selain itu, "Umumnya pemerintah daerah juga sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009, sehingga pemberian stimulus ini berarti merombak kembali APBD yang sudah jadi itu," katanya, kemarin.

Karena itulah, pemerintah pusat berencana untuk memberikan stimulus dengan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan PKB. NJKB inilah yang menjadi dasar pengenaan PKB. Tarif PKB itu akan dikalikan dengan NJKB. Hasilnya menjadi besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan

Nantinya, pemerintah lewat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan daftar NJKB bagi semua jenis kendaraan dari semua merek yang ada di Indonesia. "Nantinya harga jual mobil-mobil itu akan kita turunkan dari harga sebenarnya sehingga pemilik kendaraan dikenai pajak yang lebih ringan dari yang seharusnya," katanya.

Misalnya, sebuah mobil seharga Rp 100 juta akan dikenai PKB sebesar 3%. Maka pajak pertahun yang seharusnya dibayar pemilik mobil tersebut adalah Rp 3 juta. Dengan adanya NJKB, harga mobil akan ditetapkan turun misalnya menjadi Rp 90 juta. Walaupun dikenakan tarif yang sama 3%, tetapi pajak yang harus dibayar menjadi turun sebesar Rp 2,7 juta.

Edy menjelaskan stimulus ini bertujuan untuk menggairahkan sektor otomotif. "Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan tingkat permintaan sektor otomotif agar tetap tinggi," katanya.

Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku belum mengetahui rencana ini. Yang jelas, saat ini permintaan sektor otomotif terancam turun akibat harga mobil dan motor yang naik. "Akibat rupiah yang melemah saja, kita harus menaikkan harga 30%," katanya.

Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan masih menunggu penjelasan pemerintah pusat soal stimulus ini. Adapun Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apkasi) Fauzi Bowo sebelumnya meminta pemerintah pusat tidak seenaknya memotong penerimaan pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×