kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -13.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Nunggak royalti, ESDM cabut izin Nusantara Termal


Kamis, 09 Oktober 2014 / 10:26 WIB
Nunggak royalti, ESDM cabut izin Nusantara Termal
ILUSTRASI. Emas batangan. REUTERS/Michael Dalder


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan memberikan sanksi berupa terminasi bagi PT Nusantara Termal Coal. Pasalnya, perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tidak mengindahkan teguran dari pemerintah karena punya tunggakan pembayaran royalti atawa dana hasil produksi batubara (DHPB). 

Paul Lubis, Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, Nusantara Termal belum membayar kewajiban royalti selama periode 2010 hingga 2013 silam. "Jumlah tunggakannya sekitar US$ 11 juta. Kami sudah memberikan teguran hingga tiga kali yang berakhir pada 2 Oktober 2014 yang lalu," kata dia di kantornya, Selasa (7/10).

Nusantara Termal Coal merupakan anak usaha PT Permata Resouces Group. Perusahaan PKP2B generasi kedua tersebut memiliki konsesi seluas 2.832. hektare di Provinsi Jambi. Menurut Paul, pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan tidak memberikan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) Batubara. 

Sanksi ini  telah efektif per 1 Oktober 2014. Dengan demikian, Nusantara Termal tidak bisa melakukan kegiatan ekspor hingga pekan pertama bulan ini.

Sedangkan untuk proses terminasi, pemerinah telah menyiapkan draf Keputusan Menteri ESDM. Namun, "Jika perusahaan ternyata bersedia membayar sebelum Kepmen ditandatangani, kami akan membatalkan terminasinya," ancam Paul. Sejatinya selain Nusantara Termal, anak usaha Permata Resources lain yakni PT Riau Bara Harum juga belum membayar tunggakan DHPB senilai US$ 20 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×