Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan memberikan sanksi berupa terminasi bagi PT Nusantara Termal Coal. Pasalnya, perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tidak mengindahkan teguran dari pemerintah karena punya tunggakan pembayaran royalti atawa dana hasil produksi batubara (DHPB).
Paul Lubis, Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, Nusantara Termal belum membayar kewajiban royalti selama periode 2010 hingga 2013 silam. "Jumlah tunggakannya sekitar US$ 11 juta. Kami sudah memberikan teguran hingga tiga kali yang berakhir pada 2 Oktober 2014 yang lalu," kata dia di kantornya, Selasa (7/10).
Nusantara Termal Coal merupakan anak usaha PT Permata Resouces Group. Perusahaan PKP2B generasi kedua tersebut memiliki konsesi seluas 2.832. hektare di Provinsi Jambi. Menurut Paul, pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan tidak memberikan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) Batubara.
Sanksi ini telah efektif per 1 Oktober 2014. Dengan demikian, Nusantara Termal tidak bisa melakukan kegiatan ekspor hingga pekan pertama bulan ini.
Sedangkan untuk proses terminasi, pemerinah telah menyiapkan draf Keputusan Menteri ESDM. Namun, "Jika perusahaan ternyata bersedia membayar sebelum Kepmen ditandatangani, kami akan membatalkan terminasinya," ancam Paul. Sejatinya selain Nusantara Termal, anak usaha Permata Resources lain yakni PT Riau Bara Harum juga belum membayar tunggakan DHPB senilai US$ 20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News