Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Masuknya Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) ke dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai tidak hanya bisa menekan impor bahan baku obat, namun juga meningkatkan kesejahteraan petani tanaman herbal.
Anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini menuturkan, sejak pandemi COVID-19 hasil panen jahe merah kelompok-kelompok petani di daerah pemilihannya laris terjual. "Di Blitar sedang banyak kelompok tani menanam jahe merah. Karena ada perusahaan farmasi yang membutuhkan. Kalau permintaannya membludak, pasti secara ekonomi petani sangat terbantu," kata Anggia dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakan Kompas TV secara daring, Senin (21/12).
Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan hasil bumi yang bisa dijadikan bahan baku obat untuk memperkuat daya tahan tubuh sekaligus mengobati penyakit. "Kita tahu Indonesia ini kaya. Tetapi kenapa empon-empon, jahe, temulawak dan lain sebagainya yang asli Indonesia justru kalah populer dibanding ginseng dari Korea? Kalau minim riset untuk dijadikan obat, kenapa tidak dilakukan dari dulu?," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemendag klaim ketersediaan bahan pangan aman
Anggia menilai selama pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, maka seharusnya semua kendala regulasi yang menghambat produksi OMAI secara masif bisa direvisi. "Tugas negara adalah memberikan persetujuan. Sebenarnya kalau mau obat fitofarmaka sejajar dengan obat kimia, maka boleh dong Permenkes Nomor 54 direvisi. Kalau revisi Permenkes kan tinggal ngobrol, duduk bersama, dikaji. Asal ada kemauan yang kuat pasti bisa," kata Anggia.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Selama ini, beleid tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, maka instansinya perlu memastikan persoalan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI yang diusulkan. "Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujar Oscar dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakan Kompas TV secara daring, Senin (21/12/2020).
Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurutnya akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan izin edar suatu produk OMAI, sampai memasukkannya ke dalam JKN. "Nanti payung besarnya adalah JKN, kami perlu melakukan pembahasan pronas tersendiri mengenai Fitofarmaka ini. Perlu duduk bersama karena untuk relaksasi harus dilakukan sesuai international practice dari WHO," jelas Oscar.
Baca Juga: Bioskop CGV telah beroperasi kembali di delapan kota
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Septian Hario Seto menyatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mendorong relaksasi daftar obat JKN agar OMAI bisa masuk ke dalamnya dan digunakan oleh dunia medis di Indonesia.
"Awal tahun Pak Menko akan mengusulkan dilakukannya rakor khusus untuk ini, agar OMAI dibukakan pintu masuk ke JKN. Karena arahan beliau OMAI ini dimasukkan saja dulu dalam JKN, biar nanti produsen farmasi menawarkannya langsung ke dokter dan rumah sakit. Jangan kita tutup pintunya duluan," kata Seto.
Ia sekaligus mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.