kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ojek dilarang, GrabTaxi akan gandeng pemerintah


Jumat, 18 Desember 2015 / 13:26 WIB
Ojek dilarang, GrabTaxi akan gandeng pemerintah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melarang layanan transportasi secara online.

Meski demikian, pihak GrabTaxi berpendapat layanan transportasi online adalah model bisnis baru yang bisa dikembangkan bersama dengan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang lebih mudah dan praktis.

"Kami percaya bahwa penting bagi perusahaan penyedia aplikasi layanan transportasi online untuk berkolaborasi bersama dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," kata Group VP of Marketing GrabTaxi Holdings Cheryl Goh, Jumat (18/12/2015).

Menurut Cheryl, pihaknya sudah sangat mengedepankan aspek keamanan sebelum terjun ke dalam bisnis ini.

Bahkan, GrabTaxi Holdings juga sudah menginvestasikan dana yang tidak sedikit untuk melatih pengemudi tentang keamanan, yakni Rp 84 miliar.

GrabTaxi Holdings mencakup GrabTaxi, GrabCar, dan GrabBike.

Cheryl juga meyakini, masyarakat sudah banyak yang bergantung pada layanan transportasi secara online.

Meski dia mengaku menghargai regulasi di Indonesia, pihak GrabTaxi Holdings akan terus beroperasi seperti biasa.

"Kami berkomitmen untuk merealisasikan visi kami, yaitu membuat layanan transportasi yang aman, terjangkau, dan dapat diakses oleh semua orang," tutur Cheryl.

(Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×