kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ojek dilarang, GrabTaxi akan gandeng pemerintah


Jumat, 18 Desember 2015 / 13:26 WIB
Ojek dilarang, GrabTaxi akan gandeng pemerintah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melarang layanan transportasi secara online.

Meski demikian, pihak GrabTaxi berpendapat layanan transportasi online adalah model bisnis baru yang bisa dikembangkan bersama dengan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang lebih mudah dan praktis.

"Kami percaya bahwa penting bagi perusahaan penyedia aplikasi layanan transportasi online untuk berkolaborasi bersama dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," kata Group VP of Marketing GrabTaxi Holdings Cheryl Goh, Jumat (18/12/2015).

Menurut Cheryl, pihaknya sudah sangat mengedepankan aspek keamanan sebelum terjun ke dalam bisnis ini.

Bahkan, GrabTaxi Holdings juga sudah menginvestasikan dana yang tidak sedikit untuk melatih pengemudi tentang keamanan, yakni Rp 84 miliar.

GrabTaxi Holdings mencakup GrabTaxi, GrabCar, dan GrabBike.

Cheryl juga meyakini, masyarakat sudah banyak yang bergantung pada layanan transportasi secara online.

Meski dia mengaku menghargai regulasi di Indonesia, pihak GrabTaxi Holdings akan terus beroperasi seperti biasa.

"Kami berkomitmen untuk merealisasikan visi kami, yaitu membuat layanan transportasi yang aman, terjangkau, dan dapat diakses oleh semua orang," tutur Cheryl.

(Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×