Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Setelah sekian lama tidak dikenakan bea keluar (BK), kini ekspor crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit mentah dikenakan pungutan lagi oleh pemerintah. Pengenaan ini berlaku mulai periode Oktober 2016.
Pengenaan BK karena harga CPO global terus meningkat dan sudah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$ 750 per metrik ton (MT). Nah, ketetapan BK ekspor CPO Oktober besok sebesar US$ 3 per metrik ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan Kemendag menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan BK periode Oktober 2016 sebesar US$ 781,49/MT. Harga tersebut naik sebesar US$ 71,33 atau 10,04% dari periode September 2016 yaitu US$ 710,16/MT.
“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$ 750. Untuk itu, CPO dikenakan BK sebesar US$ 3/MT untuk periode Oktober 2016,” ujar Dody, Jumat (30/9).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk bulan Oktober 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar US$ 3/MT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News