kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator perlu investasi Rp 200 miliar untuk jadi penghalau ponsel ilegal


Jumat, 02 Agustus 2019 / 17:57 WIB
Operator perlu investasi Rp 200 miliar untuk jadi penghalau ponsel ilegal


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya menghalau arus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Operator telekomunikasi pun harus bersiap menyiapkan investasi besar untuk melakukan validasi.

Upaya menghalau peredaran ponsel ilegal ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Baca Juga: Kominfo menyiapkan aturan untuk mencegah ponsel ilegal masuk

Untuk validasi IMEI itu nantinya operator telekomunikasi yang berperan untuk mendeteksi ponsel yang tergolong ilegal. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan pihaknya siap membantu pemerintah dalam hal penerapan validasi IMEI. “Seluruh operator sudah siap memberikan IMEI yang ada di perut kita ke Kemenperin,” kata Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys pada Jumat (2/8).

Hanya saja, bakal ada biaya investasi yang harus dikeluarkan operator untuk mendukung kebijakan tersebut. Dalam hal ini, jika operator telekomunikasi menjadi pihak yang akan melakukan validasi, Merza bilang, untuk satu operator dengan pengguna besar, kebutuhan dananya diperkirakan bisa mencapai Rp 200 miliar.

Baca Juga: Penerapan IMEI untuk perangi ponsel ilegal hadapi banyak tantangan

Merza menambahkan, pihaknya menyarankan agar pemerintah jangan memblokir ponsel ilegal yang kini sudah digunakan masyarakat sehari-hari. Aturan itu, sebaiknya digunakan untuk menjegal ponsel ilegal yang belum dikonsumsi atau masih dalam kondisi belum terjual.

Selain itu, aturan itu juga diharapkan tetap mengizinkan turis asing yang membawa ponselnya dan menggunakan kartu SIM lokal. Maklum, ponsel yang digunakan turis umumnya dibeli di luar negeri dan bukan tergolong ponsel yang bisa resmi dijual. “Toh kita kalau ke luar negeri juga kan beli SIM card sana, biar murah,” tambah Merza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×