kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Opsi Pengenaan Pajak Ekspor Nikel Bisa Jadi Strategi RI Keluar dari Gugatan WTO


Jumat, 09 September 2022 / 20:04 WIB
Opsi Pengenaan Pajak Ekspor Nikel Bisa Jadi Strategi RI Keluar dari Gugatan WTO
ILUSTRASI. Opsi Pengenaan Pajak Ekspor Nikel Bisa Jadi Strategi RI Keluar dari Gugatan WTO. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/06/07


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia kemungkinan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Gugatan ini muncul atas sikap Indonesia melarang ekspor nikel mentah pada 2020. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyampaikan jika Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO, tidak ada masalah bagi smelter di dalam negeri. Indonesia akan membuat aturan baru misalnya saja mengenakan pajak ekspor untuk komoditas biji nikel. 

Pengamat Perdagangan Internasional, Deny W Kurnia mengatakan ketika WTO membuat keputusan, nantinya keputusan tersebut akan berlaku pada peraturan Indonesia yang saat ini eksis. 

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Indonesia Tidak Gentar Jika Kalah Gugatan di WTO

“Dengan kata lain, jika regulasi kita itu yang dipermasalahkan yang diadili di WTO diganti, maka hilanglah keberlakuan dari kesimpulan keputusan ruling dari Hakim WTO tersebut,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/9). 

Setelah proses tersebut selesai, akan masuk ke dalam tahap berikutnya yakni pembuatan peraturan baru dan akan dilihat apakah peraturan tersebut tetap bertentangan dengan aturan WTO atau tidak. Proses ini akan masuk dalam proses yudisial WTO berikutnya. 

“Paling tidak berharap saja bahwa regulasi Indonesia nanti yang menggantikan tidak bertentangan dengan keputusan pengadilan WTO,” ujarnya. 

Menurut Dany, pajak ekspor bisa menjadi instrumen yang pas untuk dimanfaatkan pemerintah menangani perkara seperti ini. Di dalam aturan WTO, suatu negara boleh menerapkan kebijakan pembatasan ekspor sepanjang memenuhi tujuan tertentu. Salah satunya, tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku dalam negeri. 

Baca Juga: Tiga Gubernur Sulawesi Aspirasikan Tolak Perpanjangan Kontrak Pertambangan INCO

“Jenis-jenis pajak berbeda-beda, itu expertise-nya Kementerian Keuangan. Logikanya mereka bisa temukan formula yang pas untuk mencapai tujuan, yaitu RI lolos dari vonis pengadilan WTO sekaligus tidak menyebabkan rush ekspor bahan mentah nikel kita ke luar negeri,” terangnya. 

Jika kebijakan yang baru telah dirumuskan, Deny bilang, tinggal dilihat nanti, WTO setuju atau tidak dengan regulasi seperti itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×