Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung rencana Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam menggugat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang low cost green car (LCGC).
"Kami mendukung apabila YLKI membutuhkan data atau informasi tambahan," ujar Ketua DPP Organda, Eka Sari Lorena saat diskusi mobil murah di Jakarta, Rabu (9/10).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh YLKI merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas dan juga negara. Seperti diketahui bahwa YLKI akan melakukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang regulasi mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC).
YLKI menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan PPP LCGC adalah sesuatu yang salah kaprah. Diantaranya yaitu PP tersebut tidak berpihak pada angkutan masal. Selain itu, PP ini juga membohongi publik karena jika dibeli secara kredit harga LCGC mencapai Rp 140 jutaan. Sehingga tidak layak disebut murah.
Tak hanya itu, jika mobil ini menggunakan BBM bersubsidi maka beban subsidi negara akan semakin berat. Belum lagi soal infrastruktur jalan yang saat ini belum mendukung kebijakan LCGC tersebut sehingga akan memperparah kemacetan dikota-kota besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News