Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat untuk menandatangani kelanjutan Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api (KA) Jakarta – Surabaya (Kereta SemiCepat) melalui penandatanganan Summary Record On The Java North Line Upgrading Project di Jakarta, Selasa (24/9).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Minister of Economic Affairs Embassy of Japan Tadayuki Miyashita dan Dirjen Perkeretaapian Zulfikri.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadjimulyono, Duta Besar Jepang Masafumi Ishi dan Direktur Jembatan Bina Marga Iwan Jarkasih.
Baca Juga: Konstruksi kereta semicepat Jakarta-Surabaya paling cepat akhir 2023
Summary Record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak terkait beberapa hal teknis seperti : lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock); tahapan Konstruksi; Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); Pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten local (local content); dan Skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Rumusan tersebut sangat penting bagi kelancaran tahapan selanjutnya dari Proyek Peningkatan Kecepatan KA Jakarta – Surabaya yaitu pelaksanaan Preparatory Survey oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada bulan Oktober 2020.
Beroperasi 2024
Menhub Budi K. Sumadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Jepang yang sejak tahun 2017 sudah sangat berperan aktif dalam proyek ini.
Baca Juga: Kereta api semi cepat Jakarta-Surabaya sudah ditahap identifikasi kecepatan
Pada Bulan Juni 2019 sampai dengan Oktober 2020 nanti, pihak Jepang melalui JICA akan melaksanakan Preparatory Survey on Java North Line Upgrading Project.
“Pada akhir Mei 2020, Tim Konsultan JICA akan memberikan hasil awal studi yang diharapkan dapat memberikan gambaran objektif bagi Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan, baik secara teknis, skema pembiayaan proyek maupun kebijakan operasional,” ungkap Menhub.