kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PANDI serukan pemilik merek daftarkan nama domain .id agar terhindar dari pencatutan


Kamis, 21 November 2019 / 09:12 WIB
PANDI serukan pemilik merek daftarkan nama domain .id agar terhindar dari pencatutan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola nama domain internet Indonesia (PANDI) menyerukan agar para pemilik merek yang beroperasi di Tanah Air segera mendaftarkan kepemilikan nama domain .id, guna menghindari kasus pencatutan nama domain atau yang lebih populer dengan istilah cybersquatting.

Ketua Bidang Marketing, Kerjasama, dan Pengembangan Usaha PANDI Heru Nugroho mengungkapkan, hingga kini masih banyak perusahaan besar dengan merek terkenal yang belum memiliki nama domain .id.

Baca Juga: Kewenangan PANDI dalam perselisihan nama domain harus diperkuat

"Seperti XL.id, itu yang di dalam negeri. Yang dari luar itu seperti FIAT, HP, KFC, fairmont, Marc Jacobs itu juga belum punya (nama domain .id). Terutama yang memiliki 2-4 karakter nama itu jarang sekali yang mau ambil," kata Heru dalam keterangannya, Kamis (21/11).

Heru memaklumi, bahwa keputusan untuk mendaftarkan atau tidak nama domain .id tersebut memang tergantung dari kebutuhan bisnis masing-masing perusahaan.

Hanya saja, dia mengingatkan, bahwa sistem pendaftaran nama domain didasarkan pada 'first come first serve', sehingga dikhawatirkan nanti ada pihak lain yang mendaftarkan nama domain tersebut, dan malah disalahgunakan.

"Tak hanya merugikan si perusahaan itu sendiri, tapi juga hingga konsumennya. Dan apabila sudah sampai tahap sengketa, akan sangat rumit untuk mengurusnya," ujar Heru.

Baca Juga: Sejuta domain gratis disediakan di Smesco Festival

Mengingat begitu tingginya potensi sengketa nama domain, PANDI memiliki lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi yakni PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain), yang merupakan jalur alternatif selain melalui pengadilan atau lembaga arbitrase.

Salah satu Panelis PPND Gunawan Bagaskoro menjelaskan, mekanisme PPND memang tergolong lebih cepat dan murah. Mulai dari pengajuan sampai keputusan keluar dari panelis kira-kira hanya memakan waktu 1 bulan, atau paling lama 2 bulan jika banyak kasus yang terjadi.

"Kalau di pengadilan kita harus melalui proses jawab menjawab, dari mulai gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan bukti. Kalau di PPND hanya penyampaian permohonan lalu tunggu tanggapan dari termohon, langsung diperiksa panelis, kemudian diputus," katanya.

Baca Juga: Pebisnis dukung domain domestik

Namun, meski PPND selalu siap untuk menangani sengketa perselisihan nama domain .id yang terjadi, akan tetapi Gunawan juga mengimbau agar sebaiknya nama-nama domain .id yang terkait dengan merek terkenal dari sebuah perusahaan besar, segera diurus kepemilikannya, supaya tidak terjadi sengketa yang merugikan.

"Segera daftarkan. Jangan tunggu dulu sampai ada masalah, baru diurus," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×