Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
"Tak hanya merugikan si perusahaan itu sendiri, tapi juga hingga konsumennya. Dan apabila sudah sampai tahap sengketa, akan sangat rumit untuk mengurusnya," ujar Heru.
Baca Juga: Sejuta domain gratis disediakan di Smesco Festival
Mengingat begitu tingginya potensi sengketa nama domain, PANDI memiliki lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi yakni PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain), yang merupakan jalur alternatif selain melalui pengadilan atau lembaga arbitrase.
Salah satu Panelis PPND Gunawan Bagaskoro menjelaskan, mekanisme PPND memang tergolong lebih cepat dan murah. Mulai dari pengajuan sampai keputusan keluar dari panelis kira-kira hanya memakan waktu 1 bulan, atau paling lama 2 bulan jika banyak kasus yang terjadi.
"Kalau di pengadilan kita harus melalui proses jawab menjawab, dari mulai gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan bukti. Kalau di PPND hanya penyampaian permohonan lalu tunggu tanggapan dari termohon, langsung diperiksa panelis, kemudian diputus," katanya.
Baca Juga: Pebisnis dukung domain domestik
Namun, meski PPND selalu siap untuk menangani sengketa perselisihan nama domain .id yang terjadi, akan tetapi Gunawan juga mengimbau agar sebaiknya nama-nama domain .id yang terkait dengan merek terkenal dari sebuah perusahaan besar, segera diurus kepemilikannya, supaya tidak terjadi sengketa yang merugikan.
"Segera daftarkan. Jangan tunggu dulu sampai ada masalah, baru diurus," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News