Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah upaya perbaikan dari sisi regulasi yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan dapat menarik minat para investor migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan bilang salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menghargai kesucian kontrak migas.
Selama ini, kegiatan eksplorasi sampai pada tahapan produksi memakan waktu hingga 10 tahun dimana bagi para pengembang rentang tersebut tergolong singkat. Untuk itu, kesucian kontrak migas dinilai penting dalam memastikan kegiatan eksplorasi hingga produksi berjalan dengan baik.
Mustafid menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberlakukan kembali fleksibilitas kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) sektor migas.
Baca Juga: Pengelolaan data migas bakal diperkuat, pemerintah ingin tiru Mesir
"Ini adalah jawaban atas pertanyaan kontraktor di masa sebelumnya ," terang Mustafid dalam gelaran 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas, Kamis (03/12).
Adapun, kini para investor dapat memilih skema PSC Gross Split maupun PSC Cost Recovery dalam mengelola suatu blok migas.
Di sisi lain, pemangkasan perizinan menjadi salah satu upaya yang turut dilakukan Kementerian ESDM. Mustafid mengungkapkan, demi mempermudah pengambilan keputusan dalam investasi migas, pihaknya kini telak memudahkan proses akses data migas bagi para investor.
Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data migas berharap para investor dapat lebih tertarik dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
"Dengan regulasi ini kami berharap para kontraktor menjadi member sehingga bisa mengakses semua data yang kami proses,' kata Mustafid. Nantinya, para investor tinggal mengajukan proposal ke pemerintah guna mendapatkan data area migas.
Selanjutnya: Ahok beberkan sejumlah solusi sektor migas untuk menekan CAD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News