kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Para pelaku industri mulai cermati efek penerapan pajak karbon


Kamis, 11 November 2021 / 07:40 WIB
Para pelaku industri mulai cermati efek penerapan pajak karbon
ILUSTRASI. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.

Aturan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ditetapkan 29 Oktober 2021 lalu. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adapun tarif pajak karbon yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Baca Juga: Pajak karbon diberlakukan tahun 2022, biaya produksi industri tekstil berpotensi naik

Pajak karbon ini mulai diterapkan pada April 2022 mendatang. Sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara.

Kendati begitu, sejumlah sektor industri lain tampak mulai berhitung dampak yang diperoleh akibat pungutan pajak karbon. Salah satunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Ian Syarif, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan, industri tekstil jelas terdampak oleh aturan pajak karbon. Apalagi, industri tekstil merupakan pemakai batubara. Tanpa pajak karbon pun industri tekstil sudah tertekan oleh tren kenaikan harga komoditas tersebut. Efeknya, harga jual produk hilir seperti garmen ikut mengalami kenaikan.

API membuat perkiraan efek pengenaan pajak karbon terhadap biaya produksi industri TPT dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Pajak karbon berlaku di 2022, begini tanggapan para pelaku industri

Apabila pajak karbon direalisasikan, maka biaya produksi industri serat dapat naik 2%, kemudian industri pemintalan naik 1%, industri rajut dan tenun naik 1%, industri pencelupan dan finishing naik 5%, dan industri garmen naik 0,25%. Secara akumulasi, kenaikan biaya produksi pada industri TPT akibat pajak karbon mencapai 9,25%.

“Asosiasi mengharapkan diberikannya akses pasar supaya industri bisa menyerap kenaikan biaya ini,” imbuh Ian, Rabu (10/11).

Industri semen juga terkena dampak pajak karbon. Ini mengingat industri semen menjadi salah satu penghasil emisi karbon seiring konsumsi batubara yang cukup besar sebagai bahan bakar pembuatan produk semen.

Baca Juga: Potensi masih besar, Menteri ESDM undang investor jajaki bisnis EBT




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×