Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Realisasi kewajiban penjualan batubara ke dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) sebanyak 95,55 juta ton tahun ini gagal tercapai. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis volume DMO batubara sebanyak 110 juta ton pada 2015 mendatang bisa terserap oleh pasar lokal.
Optimisme ini disampaikan oleh Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Dia menyebut, pemerintah memprediksi produksi batubara 2015 sebanyak 420 juta ton atau sama dengan proyeksi realisasi 2014. "Dari produksi 420 juta ton, kami targetkan yang dipasok ke pasar domestik 110 juta ton," katanya pekan lalu.
Sekadar mengingatkan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2901/K/30/MEM/2013, pemanfaatan batubara di dalam negeri pada tahun 2014 ditargetkan mencapai 95,55 juta ton. Namun, rencana tersebut diproyeksikan tak terpenuhi lantaran rendahnya permintaan domestik akibat keterlambatan sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Bahkan, hingga November, realisasi DMO batubara baru 55 juta ton atau sekitar 56%. Pemerintah memprediksi hingga akhir 2014 volume pemanfaatan batubara domestik hanya mampu mencapai 70 juta ton, atau hanya 73,26% dari target awal.
Sukhyar menyebut permintaan batubara di dalam negeri akan meningkat lantaran sejumlah pembangkit setrum yang mulai beroperasi pada tahun depan. "Bahkan, kalau target pemerintah untuk menambah sebanyak 7.000 Megawatt (MW) per tahun, bisa terealisasi, ada kebutuhan batubara sebanyak 21 juta ton lagi. Sehingga, total kebutuhan dalam negeri bisa mencapai 131 juta ton," kata dia.
Selain itu, kebijakan DMO batubara pada 2015 mendatang, berbeda dengan pengaturan di tahun-tahun sebelumnya. Yakni, dari pemberian kuota DMO ke seluruh penambang baik pemegang kontrak karya (KK) maupun izin usaha pertambangan (IUP) akan disesuaikan dengan rencana produksi tiap perusahaan. Artinya, pemerintah hanya menetapkan total kebutuhan batubara domestik, tanpa memerinci daftar perusahaan yang diwajibkan memasok.
Dengan demikian, bisa jadi pemerintah menunjuk beberapa perusahaan saja yang memang kalorinya cocok dengan kebutuhan di dalam negeri. "Kami sudah menyiapkan Kepmen ESDM untuk DMO 2015, pemenuhan batubara di dalam negeri harus disesuaikan dengan kualitas kalorinya," kata Retno Damayanti, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Menurut dia, beleid itu direncanakan terbit dalam waktu dekat akan mulai berlaku Januari 2015 depan. Perubahan kebijakan DMO batubara ini bertujuan untuk menghapuskan praktek transfer kuota yang selama ini berlaku di bisnis tambang.
Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya perubahan kebijakan DMO dari semula dibagi rata ke seluruh perusahaan menjadi hanya sebagian perusahaan yang ditunjuk. "Asalkan harga jual domestik dan harga jual ekspor tidak ada perbedaan, sehingga pengusaha dengan senang hati menjual batubara di dalam negeri," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News