kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pasca gempa Jepang, harga kayu naik


Selasa, 02 Agustus 2011 / 19:26 WIB
Pasca gempa Jepang, harga kayu naik
Jared Leto sebagai Joker di film Suicide Squad (2016).


Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Edy Can

JAKARTA. Permintaan kayu meningkat akibat kebutuhan pemulihan Jepang pasca gempa dan tsunami 11 Maret lalu. Harganya bisa melonjak hingga 40%.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia(APHI) Nanang Roffandi mengatakan, harga komoditas kayu meranti naik 20% hingga 30% dalam beberapa bulan terakhir. Hal senada disampaikan Agung Nugroho, Presiden Direktur Prakarsa Konsultan.

Dia mengatakan harga kayu meranti naik sebesar 30% hingga 40%. Agung mengatakan, harga kayu meranti naik menjadi Rp 1,4 juta hingga Rp 1,7 juta per meter kubik (m3).

Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) mencatat rata-rata harga kayu panel per meter kubik pada periode Januari hingga Juni 2011 mencapai US$ 497. Padahal rata-rata harga kayu panel pada 2010 lalu baru US$ 457 per m3. Sementara untuk komoditas kayu balok(woodworking) mencapai harga US$ 1.037 per m3 pada Juli lalu, naik 91,68% dari harga US$ 541 per m3 pada Juni 2011.

Nanang mengatakan kebutuhan yang tinggi ini ternyata tidak serta merta mampu dilayani pengusaha kayu lokal. Dia beralasan, pasar Jepang hanya bisa dipenuhi oleh pengusaha yang selama ini memasarkan produknya ke Negeri Sakura tersebut. "Sementara untuk yang biasa melayani pasar Eropa tidak bisa langsung menangkap peluang ini karena mereka harus menangani kontrak yang sudah ada,” kata Nanang, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×