Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Umum Gaikindo Sudirman Maman Rusdi mengatakan, kalangan industri masih menunggu detail atau petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013. Selain menentukan persyaratan teknis, juga patokan harga jual yang nantinya akan mempengaruhi potensi pasar.
"Memang saya dengar segitu (Rp 95 juta), tapi apakah itu harga off the road atau bagaimana? Acuannya Jakarta atau di mana? Kalau daerah lain, ada tambahan biaya kirim," jelas Sudirman kepada KompasOtomotif, kemarin (17/6).
Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian sebelumnya menjelaskan, harga yang disebut dalam regulasi turunan, bersifat acuan. Artinya, untuk pedoman bagi setiap merek menentukan harga jual, termasuk mempertimbangkan menambah dengan berbagai kelengkapan keselamatan dan kenyamanan.
Sudirman melanjutkan, Gaikindo sudah menyampaikan masukan soal penentuan harga. Ditekankan, pemerintah perlu mengetahui perbedaan varian yang ditawarkan setiap merek menyangkut kelengkapan yang ditawarkan.
"Biasanya, varian yang laku, menengah dengan kelengkapan lumayan. Apakah akan diatur sedimikian rupa, saya belum tahu," lanjut Sudirman.
Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Perindustrian sebagai acuan teknis produksi LCGC. Selain itu, dalam peraturan akan ditetapkan acuan harga Rp 95 juta, tetapi belum diputuskan menjadi banderol off the road atau pabrik. Juga ada ketentuan, setiap LCGC, mesinnya harus menggunakan bahan bakar non-subsidi (Pertamax ke atas). Terus, wajib menggunakan identitas asli Indonesia, menandai produk benar-benar untuk Indonesia.
Rizwan Alamsjah, Direktur Pemasaran Eksekutif PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors menambahkan, semakin tinggi batas minimumĀ harga yang diinginkan pemerintah, produsen leluasa menghadirkan teknologi yang lebih baik. "Minimal mobil ini sudah dilengkapi power steering, AC danĀ kelengkapan lain," jelas Rizwan. (Agung Kurniawan/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News