kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pebisnis tolak label kemasan beras


Kamis, 23 Agustus 2018 / 10:10 WIB
Pebisnis tolak label kemasan beras


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 25 Agustus 2018 nanti, akan menjadi tiga bulan diudangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Itu artinya, kebijakan wajib mencantumkan label kemasan beras, resmi berlaku.

Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan perusahaan beras menyertakan merek, jenis beras apakah premium, medium dan khusus, presentase butir patah dan derajat sosoh beras. Perusahaan beras juga wajib menulis keterangan terkait campuran beras dengan varietas lain, berat bersih (netto), tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemasan, atau importir.

Meski penerapan beleid ini tinggal menghitung hari, tapi perusahaan beras belum berbenah. Selain karena aturan ini dinilai tumpang tindih dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beleid ini juga membebani perusahaan beras.

Bahkan Ketua Umum Persatuan Pengusaha dan Penggilingan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso meminta Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut. Sebab selama tiga bulan terakhir, Kemdag juga kurang melakukan sosialiasikan aturan. "Selain itu, aturan ini juga kurang cocok diterapkan jenis pada beras di Indonesia," ujar Sutarto kepada Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Apalagi BPOM juga menilai ada sejumlah informasi dalam Permendag yang tidak perlu dicantumkan, salah satunya mengenai label recycle. Selain itu, ada sejumlah aturan yang dinilai tidak sinkron dengan BPOM sehingga merepotkan pengusaha beras.

Mantan Direktur Utama Perum Bulog ini bilang, bila Permendag ini tetap dipaksakan maka kinerja perusahaan beras akan terpapar. Pasalnya, pengusaha beras harus mengeluarkan dana lebih besar untuk menarik produk yang sudah terlanjur beredar dan mencetak kemasan baru. Ini juga bisa memicu kenaikan harga beras di dalam negeri.

Minta revisi

Permintaan senada juga dikatakan Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Ia mengatakan pengusaha beras keberatan menjalankan Permendag tersebut. Sebab dalam beleid ini terdapat ketidaksesuaian kebutuhan label antara BPOM dengan Kemdag.

"Saat pembuatan aturan ini dibuat BPOM belum datang, sehingga ada beberapa keterangan yang tidak diperlukan," kata Arief tanpa merinci.

Oleh karena itu Food Station dan sejumlah pengusaha beras lainnya, telah sepakat menyusun kerangka untuk meminta revisi Permendag tersebut. Salah satu yang di minta untuk dipertimbangkan adalah rincian varietas.

Rincian varietas menurut Arief, perlu penyesuaian ulang, sebab ketentuan Permendag hanya merinci jenis besar seperti varietas IR-64. Sedangkan, varietas beras lebih umum dikenal melalui daerahnya.

Masyarakat dan petani juga lebih memahami varietas beras sebagai Ciherang, Pandanwangi, Pulen. Pengusaha pada umumnya juga mengambil beras tidak hanya di satu lokasi, sehingga varietasnya kerap tidak tidak seragam."Usulan revisi Permendag akan kami sampaikan pekan ini ke pemerintah," kata Arief.

Sukarto Bujung, Direktur Utama PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) menyatakan siap mengikuti aturan label baru yang ditugaskan Kemdag. Hanya saja, dia mengaku saat ini masih belum melakukan penarikan produk beras berkemasan lama. "Masih ada waktu walau sebentar untuk menghabiskan stok kemasan lama," kata Sukarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×