kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengusaha beras minta aturan label baru direvisi


Selasa, 21 Agustus 2018 / 20:33 WIB
Pengusaha beras minta aturan label baru direvisi
ILUSTRASI.


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha beras keberatan terhadap aturan label beras baru yang bakal diimplementasikan bulan ini. Pasalnya masih ada beberapa keterangan dalam label beras baru yang belum jelas.

Arief Prasetyo, Adi Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya menyampaikan salah satu keberatan terdapat pada ketidaksesuaian kebutuhan label antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Kementerian Perdagangan.

"Saat pembuatan aturan ini BPOM belum datang, ada beberapa keterangan yang tidak diperlukan," kata Arief saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag yang diundangkan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal tersebut yang berarti akan jatuh pada bulan Agustus ini.

Sekadar mengingatkan, informasi yang wajib disertakan adalah merek, jenis beras berupa premium, medium maupun khusus, termasuk persentase butir patah serta derajat sosoh beras.

Tak hanya itu, pengusaha juga harus menulis keterangan campuran beras dengan varietas beras lain, berat isi bersih (neto) dalam satuan kilogram atau gram, serta tanggal pengemasan hingga nama serta alamat pengemasan beras atau importir beras juga wajib dicantumkan dalam label.

Arief menyatakan dirinya dan sejumlah pengusaha beras bahkan telah menyusun kerangka untuk meminta revisi Permendag tersebut. Salah satu yang ia minta untuk dipertimbangkan adalah rincian varietas.

Rinci varietas menurut Arief perlu penyesuaian ulang, pasalnya ketentuan Permendag tersebut hanya akan merinci seperti varietas IR-64. Padahal varietas beras lebih umum dikenal melalui daerahnya.

Apalagi masyarakat dan petani memahami varietas beras sebagai Ciherang, Pandanwangi, Pulen. Adapun pengusaha umumnya mengambil beras pada satu lokasi tapi sejumlah petak, sehingga varietasnya kerap tidak tidak seragam.

"Paling lambat Minggu disampaikan ke Kementerian," kata Arief terkait draft revisi yang tengah pihaknya susun.

Namun di sisi lain, Sukarto Bujung, Direktur Utama PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan label baru yang ditugaskan Kementerian Perdagangan.

Namun ia mengaku saat ini masih belum melakukan penarikan produk berkemasan lama. "Masih ada waktu walau sebentar untuk menghabiskan stok kemasan lama," kata Sukarto singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×