kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.189   76,00   0,47%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

Pelaku usaha menanti keputusan pemerintah untuk penetapan royalti batubara IUPK


Jumat, 12 Maret 2021 / 16:45 WIB
Pelaku usaha menanti keputusan pemerintah untuk penetapan royalti batubara IUPK
ILUSTRASI. komoditas Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) masih menanti keputusan pemerintah soal penetapan kebijakan terkait tarif royalti batubara yang tengah disusun pemerintah.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan belum ada langkah lanjutan yang bakal diambil pasca APBI mengirim surat ke Kementerian Keuangan di Januari lalu.

"Sebaiknya kami tunggu saja peraturannya seperti apa. Kami yakin pemerintah sudah mempertimbangkan banyak aspek dalam menyusun peraturan yang dimaksud," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (12/3).

Dalam catatan Kontan.co.id, pelaku usaha pun telah mengajukan usulan tarif royalti bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ketika nanti mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Siap-siap, Kementerian ESDM bakal patok harga batubara untuk proyek hilirisasi

Pelaku usaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada index Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang yang diusulkan. Pertama, jika harga di bawah US$ 70 per ton maka tarif royalti yang dikenakan untuk domestik sebesar 14%, begitu juga untuk ekspor.

Kedua, jika harga dalam rentang US$ 70-US$ 80 per ton, maka royalti untuk domestik diusulkan 14%, dan 16% untuk ekspor. Ketiga, saat harga US$ 80-US$ 90 per ton, royaltinya 14% untuk domestik dan 18% untuk ekspor.

Keempat, jika harga di atas US$ 90 per ton maka royalti untuk domestik dikenakan 14% dan 20% untuk ekspor. Artinya, tarif untuk pasokan domestik diusulkan flat di angka 14%, sedangkan untuk ekspor berjenjang sesuai harga hingga dari 14% hingga 20%.

Menurut Hendra, dengan simulasi tersebut akan ada peningkatan penerimaan negara sekitar 4%-7% dari IUPK hasil perpanjangan operasi PKP2B. Dibandingkan tarif royalti PKP2B sekarang yang sebesar 13,5%.

Selanjutnya: Sepanjang 2020, Bukit Asam (PTBA) jual 26,12 juta ton batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×