kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha sulit implementasikan SVLK


Minggu, 27 Maret 2016 / 17:55 WIB
Pelaku usaha sulit implementasikan SVLK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaku usaha masih kesulitan menerapkan sertifikat Sistem Verifikasi legalitas Kayu (SVLK) secara menyelusuruh dari hulu hingga hilir. Hal itu disebabkan karena masih tumpang tindihnya peraturan pemerintah mengenai sistem SVLK ini.

Seperti munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 yang mengeluarkan 15 golongan produk dari kelompok mebel dan kerajinan dari kewajiban SVLK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan segera menyelesaikan beleid ini dengan membahasnya di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian.

Ia berjanji, akan segera ada putusan yang memberikan kepastian soal SVLK tersebut. Menurutnya, SVLK merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar untuk ekspor produk kayu Indonesia. "Legalitas kayu ini sangat prinsip, sebab kita ingin mengatakan kepada dunia bahwa Indonesia hanya berurusan dengan kayu legal,” ujar Siti akhir pekan lalu.

Siti menjelaskan, saat ini ada sekelompok pelaku usaha yang menyatakan kesulitan terhadap implementasi SVLK secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Untuk itu dia menyerukan agar mereka merinci letak kesulitan pemenuhan persyaratannya, sehingga bisa dicari solusinya. Siti menyakini implementasi SVLK bisa terus mendongkrak ekspor produk kayu Indonesia.

Menurut catatan Sistem Informasi Legalitas kayu (SILK), Kementerian LHK, ekspor produk kayu pada tahun 2014 lalu mencapai 6,6 miliar dolar AS. Nilainya naik tinggi pada tahun 2015 menjadi 9,8 miliar dolar AS.

Implementasi SVLK menjadi pincang saat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 89 tahun 2015, akhir 2015. Ketentuan tersebut mengeluarkan 15 golongan produk dari kelompok mebel dan kerajinan dari kewajiban SVLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×