Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyatakan pemasangan PLTS Atap di sektor komersial dan industri masih mengalami kendala.
Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa menyatakan, berdasarkan laporan anggota asosiasi, kondisi untuk mendapatkan perizinan pemasangan PLTS Atap ada yang berubah tetapi masih ada beberapa wilayah yang terkendala, misalnya saja di Jawa Barat dan Jabodetabek.
“Di Jawa Barat katanya masih agak sulit walaupun sudah bisa mulai pasang. Kemudian di Jabodetabek juga. Tetapi kalau di Jawa Timur dan Bali asalkan tidak ekspor listrik lebih mudah izinnya,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/11).
AESI melihat, prinsipnya perizinan pemasangan PLTS Atap akan lebih mudah jika tidak ada ekspor listrik ke jaringan PT PLN.
Baca Juga: Menteri ESDM Minta Pembangunan PLTS Atap di Daerah Tidak Dihambat
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meminta agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap di daerah tidak ada lagi hambatan.
“Kita minta supaya di daerah jangan ada hambatan lah. Tetapi mengenai nanti presentase untuk ekspor-impornya ya kita cari win-win nya,” ujarnya ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (10/11).
Di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, pemerintah masih memperbolehkan adanya ekspor-impor listrik sebanyak 100%. Namun, kenyataannya saat ini PLN hanya memperbolehkan daya maksimal PLTS Atap 10%-15% dari daya terpasang. Hal ini membuat masyarakat dan pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin pemasangan PLTS.
Saat ini, pemerintah tengah merevisi aturan Permen ESDM PLTS Atap untuk memperbaiki hambatan yang ada. Salah satu poin yang akan diatur ialah peniadaan ekspor kelebihan listrik ke jaringan PLN. Kemudian, tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS Atap maksimum 100% daya terpasang tetapi berdasarkan sistem kuota.
Arifin berharap agar PLTS Atap bisa dimanfaatkan dengan baik di dalam negeri. Melirik negara lain seperti Thailand, PLTS menjadi salah satu pembangkit energi terbarukan yang dapat diandalkan.
“Negara-negara lain bisa kenapa kita kok tidak bisa? Di Thailand bisa, di mana-mana bisa,” tegasnya.
Baca Juga: AESI: Total Kapasitas PLTS Berpotensi Capai 800 MW pada 2023
Sebelumnya, Kementerian ESDM masih diminta oleh Sekretariat Kabinet memerinci perhitungan dampak pemasangan PLTS Atap terhadap kelangsungan bisnis PT PLN. Proses inilah yang saat ini masih membuat molor rampungnya Revisi Permen ESDM PLTS Atap.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, saat ini Revisi Permen PLTS Atap posisinya masih di Kementerian ESDM.
“Kami sudah sampaikan ke Sekretaris Kabinet Presiden kembalikan ke sini untuk dikaji lagi terutama menghitung dampak terhadap PLN, perihal pengurangan penerimaan, dampaknya nanti kalau ada sisi penambahan subsidi, jadi dihitung ulang,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/10).
Meski demikian, Dadan memastikan proses revisi Permen ESDM PLTS Atap tidak akan memakan waktu lama karena mekanisme aturan main sudah disepakati. “Hanya memastikan angka (hitungan) ini saja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News