kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemasok memprotes ongkos Hypermart


Jumat, 25 Agustus 2017 / 16:34 WIB
Pemasok memprotes ongkos Hypermart


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kebijakan pemotongan sepihak dalam syarat dan ketentuan atawa terms and condition tentang persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko modern yang diberlakukan Hypermart menuai protes para peritel yang tergabung dalam 11 asosiasi. Mereka menuntut tidak terjadi lagi pemotongan sepihak tanpa persetujuan pemasok, yang biayanya maksimal 15% sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70/2013.

Tak cuma itu, pemasok juga menyoal keterlambatan pembayaran invoice oleh Hypermart yang terjadi belakangan ini. Kini, proses mediasi antara peritel yang menjadi pemasok Hypermart sedang berlangsung dengan difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Merujuk dokumen mediasi yang diterima KONTAN, Kamis (24/8), merupakan batas akhir para pemasok menyampaikan data-data permasalahan yang dihadapi. Sementara batas waktu penyelesaian utang Hypermart yang jatuh tempo pada 14 September 2017 mendatang. Namun belum diketahui berapa total tunggakan tersebut.

Adhi S Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menjelaskan, persoalan tunggakan utang jatuh tempo antara Hypermart dengan pemasok masih dalam proses mediasi di forum komunikasi lintas asosiasi. "Di forum itu, semua masalah diselesaikan," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (24/8). Adhi berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan secara business to business.

Hal senada juga disampaikan oleh Fetnayati, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemdag yang menyambut baik upaya mediasi. "Keluhannya sudah disampaikan kepada Ketua Apindo sebagai penerima kuasa dari Hypermart," akunya.

Danny Konjongian, Sekretaris Perusahaan PT Matahari Putra Prima Tbk, operator Hypermart, berjanji menyelesaikan keterlambatan pembayaran kepada pemasok sebelum jatuh tempo. "Pending payment ini akan terselesaikan dengan baik paling cepat minggu depan," sebutnya.

Dalam persoalan ini, Danny bilang, perlunya solusi secara business to business dengan para pemasok Hypermart. Sebab dalam bisnis masalah tersebut lumrah terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×