kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,18   -2,84   -0.32%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan BBM dongkrak harga makanan minuman


Rabu, 06 Agustus 2014 / 17:13 WIB
Pembatasan BBM dongkrak harga makanan minuman
ILUSTRASI. Ini 8 Makanan Sumber Protein Murah Agar Hidup Hemat dan Sehat. KONTAN/Fransiskus Simbolon/02/01/2018


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Harga jual produksi industri makanan dan minuman berpotensi naik. Pasalnya industri makanan dan minuman menghadapi sejumlah tantangan seperti pembatasan subsidi solar dan pemberian Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% untuk bahan baku makanan.

Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman, mengatakan, kebijakan pembatasan subsidi bahan bakar minyak jenis solar bakal meningkatkan biaya distribusi. "Kebijakkan itu akan meningkatkan biaya distribusi kan. Saya asumsikan rata-rata biaya distribusi itu sekitar 5%-8% terhadap total beban tergantung jenis barangnya. Di dalam biaya distribusi itu biasanya sektiar 50% itu untuk BBM," ujar Adhi pada Rabu (6/8).

Sementara itu distribusi harga BBM yang non-subsidi yang naik 50%, bisa mengakibatkan biaya tambahan. Dengan demikian harga jual pun bakal mengalami kenaikkan.  "Saya kira akan menyebabkan kenaikan. Tapi saya belum tahu, kami masih memantau," ujar Adhi.
 
Tidak hanya itu, industri makanan dan minuman juga bakal menghadapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk pertanian yang akan jadi bahan baku produksi industri makanan dan minuman.

Ia mengatakan dengan diberlakukannya PPN itu, yang akan jadi korban adalah petani bahan baku seperti buah-buahan, bahan baku mulai dari kedelai, buah, sayuran. "Petani itu kalau kena PPN 10% mereka kan tidak bisa mengkompensasi. Sehingga ini buat petani akan menjadi cost langsun," terang Adhi.

Sedangkan perusahaan bisa mengkompensasi pajak tersebut dari menaikkan harga jual ke konsumen. Namun ia tidak membeberkan secara langsung berapa kenaikkan harga jual. "Bahan baku langsung naik 10% kan karena yang kasihan ini petani / pengusaha kecil. Pengusaha besar masih mending, mereka beli bahan baku pertanian lalu kena PPN10% dan masih bisa dikompensasi ke konsumsi," ujar Adhi.

Catatan saja, pengenaan PPN 10% tersebut diputuskan setelah Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah 31 /2007. Adapun peraturan yang diputuskan Februari lalu tersebut mengatur tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat

MA membatalkan sjumlah pasal dalam peraturan permerintah 31/2007. Mengatur tentang impor dan atau penyerahaan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adhi mengatakan pihakan akan mengusulkan ke pemerintah yang baru untuk dipelajari ulang atau direvisi. "Karena ini akan berdampak besar ke petani/pengusaha kecil. Data BPS, pengusaha kecil mamin itu ada 1 juta lebih dan yang besar perusahaannya hanya 6.000-an," ujar Adhi.

Fransiscus Welirang, Direktur Indofood mengatakan pihaknya karena faktor-faktor tersebut, pihaknya belum berencana menaikkan harga jual. "Tidak ada rencana naik harga sementara ini," ujar Fransiscus kepada KONTAN, Rabu (6/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×