Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan agreed export tonnage scheme (AETS) atau pembatasan ekspor karet telah berakhir pada 31 Maret 2018. AETS dilakukan oleh tiga negara produsen karet yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC). Negara tersebut adalah Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
Berakhirnya AETS membuat ITRC akan melakukan evaluasi. "Pada Mei 2018 baru akan ada rapat evaluasi khusus untuk AETS," ujar Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Deny Wachyudi Kurnia kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).
AETS dinilai belum banyak mengangkat harga karet. Harga karet berdasarkan situs International Rubber Consortium (IRCO) pada awal November sebesar US$ cent 140,24 per kilogram (kg).
Harga tersebut belum banyak berubah hingga penerapan AETS berakhir. Pada 29 Maret, harga karet intenasional sebesar US$ cent 142,32 per kg.
Belum banyaknya perubahan mendorong ITRC akan melakukan aksi lain untuk mengangkat harga karet. "Aksi yang dipikirkan ITRC lebih luas dari AETS, artinya ada beberapa," papar Deny.
Penerapan AETS dinilai tidak bisa secara langsung dilaksanakan. Deny bilang, tidak semua pelaku usaha industri karet siap untuk menerapkan AETS karena akan menahan penjualan.
Sementara, meski sudah berakhir, pelaksanaan ekspor pada April juga belum dapat dipastikan. "Kami sidang dulu, semoga setelah tanggal 5 April ini ada jawabannya," jujar Deny.
Asal tahu saja, ITRC membatasi ekspor karet pada periode November hingga akhir Maret 2018 sebesar 350.000 ton. Dari angka tersebut Indonesia mendapat jatah pengurangan 95.190 ton.
Selain Indonesia, negara anggota ITRC lainnya yaitu Thailand mendapat pembatasan sebesar 234.810 ton. Sementara kuota ekspor karet Malaysia dibatasi sebesar 20.000 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News