kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pembatasan impor bakal menguntungkan industri plastik lokal


Selasa, 21 Agustus 2018 / 19:57 WIB
Pembatasan impor bakal menguntungkan industri plastik lokal
ILUSTRASI. Konferensi Inaplas


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi impor beberapa komoditas. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jenis-jenis yang bakal diatur pembatasannya meliputi plastik, kayu, karet, kertas dan lainnya. Menanggapi hal ini, pelaku usaha tengah menunggu kepastian nomor HS barang yang bakal dibatasi importasinya.

Menanggapi hal tersebut Fajar Budiono, Sekjen Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) mengatakan, bila pembatasan impor dilakukan pada produk hilir maka hal tersebut bakal mendorong industri plastik lokal. 

"Kalau produk jadi sekitar 115 nomor HS impornya dibatasi, itu bakal meningkatkan penyerapan produk dalam negeri," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, produk plastik impor yang masuk ke Indonesia bernilai cukup besar dimana dari kabar terakhir yang diketahui Fajar mencapai US$ 5 miliar. "Kalau dibatasi produk jadinya utilisasi plastik hilir tentu naik, syukur-syukur bisa diekspor," katanya.

Sementara jika pembatasan diterapkan di material alias produk hulu, bakal membahayakan industri produk jadi di dalam negeri. "Sebab nilai tambahnya banyak di hilir, maka sebaiknya prioritaskan yang di produk konsumsi itu," ujar Fajar.

Sebelumnya industri ini telah menerima banyak tantangan, mulai dari kenaikan harga minyak hingga wacana cukai plastik yang dinilai sangat kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk menambah investasi di dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×