kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan Kuota Gas, Pengusaha Kemasan Kaleng Keluhkan Biaya Produksi Naik


Selasa, 21 Mei 2024 / 09:30 WIB
Pembatasan Kuota Gas, Pengusaha Kemasan Kaleng Keluhkan Biaya Produksi Naik
ILUSTRASI. Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) mengeluhkan kebijakan pembatasan penyaluran gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) mengeluhkan kebijakan pembatasan penyaluran gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang berimbas pada naiknya biaya produksi.

Wakil Ketua Asosiasi Produsen Kemas Kaleng (APKKI), Arief Junaidi mengatakan, saat ini aktivitas produksi berjalan normal tetapi yang jadi masalah adalah cost (biaya) produksi menjadi naik.

"Sebelumnya harga yang kami bayarkan adalah US$ 10,03 (per MMBTU)untuk kuota maksimal 60%. Kelebihan dari kuota harus bayar sekitar US$ 14,1 (per MMBTU)," kata Arief kepada KONTAN, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, beberapa bulan lalu produksi produsen kemas kaleng belum optimal karena pelemahan ekonomi dan daya beli serta persaingan harga kaleng dari impor.

Baca Juga: Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pertamina Berhasil Tingkatkan Produksi Migas

"Kami tidak bisa membayangkan bila produksi sudah makin meningkat dan otomatis pemakaian gas yang meningkat pula; ditambah baiknya nilai tukar dolar AS makin menekan perusahaan," ujar Arief.

Menurut Arief, kebijakan penyaluran kuota gas tidak adil dan seolah-olah tidak bersinergi dengan upaya pemerintah untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pihaknya meminta para pihak yang terkait dengan kebijakan ini untuk mengembalikan ke bentuk semula dan justru memberikan berbagai insentif.

Sebelumnya, PGN telah menerapkan kuota volume gas terhadap seluruh pelanggan imbas pasokan gas bumi yang susut dari sejumlah lapangan di sisi hulu kontrak kerja sama (KKKS).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, volume pasokan gas bumi yang disalurkan PGN merupakan hasil pembelian dari pemasok yang melakukan aktivitas produksi gas bumi di berbagai sumur gas.

Baca Juga: Serapan Gas Industri HGBT Baru 70%, PGN Tanggung Beban Serap Alokasi

"Peran PGN adalah sebagai pengangkut gas bumi dan kemudian meniagakan seluruh volume yang dimiliki kepada pelanggan," kata Rachmat kepada KONTAN, Minggu (19/5).

Ia menegaskan, kuota dilakukan untuk menjaga realibilitas layanan, menjaga keamanan jaringan gas bumi serta pemerataan penyaluran gas bumi ke seluruh pelanggan secara berkeadilan terhadap seluruh pasokan yang diterima PGN dari hulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×