Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Investasi bidang eksplorasi energi dan pertambangan di dalam negeri terbilang minim. Hal ini tidak terlepas dari melorotnya harga komoditas dunia akibat perlambatan ekonomi.
Meski begitu, pemerintah tidak berpangku tangan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), misalnya, ingin kegiatan bisnis pertambangan di tanah air kembali bergairah di tahun depan.
Dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka bagi investor asing, belum secara rinci dikupas di bidang energi dan pertambangan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) sudah diatur soal komposisi investor asing di bidang usaha tersebut.
Nah, untuk menyelaraskan dengan aturan Minerba tersebut, BKPM bakal mengusulkan pembatasan investor asing yang mau masuk ke bisnis minerba. Sebelumnya, investor asing memang bisa melenggang kangkung di bisnis minerba.
Kepala BKPM Franky Sibarani bilang, pihaknya segera membahas usulan ini dengan kementerian teknis terkait. Bisa dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Maritim serta Kementerian Perindustrian.
Dia bilang, usulan yang masuk di sektor pertambangan ada dua bidang usaha yakni pertambangan eksplorasi dan pertambangan operasi dan produksi. Misalnya bidang usaha eksplorasi kementerian teknis mengusulkan asing maksimal menguasai 75%. Aturan ini selaras dengan PP No 77/2014.
"Kementerian teknis menilai bidang usaha ini berisiko tinggi sehingga butuh investasi asing," katanya, Jumat (11/12).
Sedangkan untuk bidang pertambangan operasi dan produksi, jatah asing maksimal 49%. Soalnya, risiko bisnis dari bidang ini lebih kecil ketimbang eksplorasi tambang. "Usulan-usulan yang masuk akan dibahas dengan kementerian teknis," tandasnya.
Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai, pembatasan kepemilikan asing di satu sisi bisa mengurangi minat investor asing masuk ke bisnis ini. Di sisi yang lain, bisa mendorong perusahaan nasional yang punya dana kuat untuk mau melakukan eksplorasi pertambangan di bumi pertiwi.
Meski begitu, ia menilai saat ini saja investor asing masih enggan eksplorasi tambang di Indonesia. "Perusahaan asing pun bila sudah eksplorasi dan lanjut produksi, nantinya juga akan divestasi 51% saham. Ini yang membuat investor enggan datang," tuturnya kepada KONTAN, Minggu (13/12).
Dia mencatat kegiatan eksplorasi di Indonesia juga sangat tidak signifikan, diperkirakan cuma 1,5% dari eksplorasi dunia. Padahal, pertumbuhan kegiatan eksplorasi diperlukan untuk menaikan cadangan mineral dan pertambangan domestik.
Apalagi, perusahaan eksplorasi belum bisa masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hal yang bisa menjadi daya pikat bidang bisnis ini. "Kecuali kalau berlanjut ke proses produksi," timpalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News