Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) belum berencana gunakan fasilitas pelunasan pita cukai
Aturan ini berlaku untuk industri rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B-C. Hal tersebut tentu dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri tersebut.
Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan pihaknya menyambut positif kebijakan itu.
"Kami mengapresiasi kebijakan dari Dirjen Bea Cukai yang merelaksasi pembayaran. Soal pemanfaatannya kembali ke perusahaan masing-masing," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).
Baca Juga: Kuartal I 2020, Penerimaan cukai tumbuh 36,5% karena pembayaran pita cukai naik