kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pembayaran pita cukai direlaksasi, begini respons industri rokok


Minggu, 19 April 2020 / 17:38 WIB
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai berkunjung ke pabrik rokok.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) belum berencana gunakan fasilitas pelunasan pita cukai

Aturan ini berlaku untuk industri rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B-C. Hal tersebut tentu dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri tersebut.

Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan pihaknya menyambut positif kebijakan itu.

"Kami mengapresiasi kebijakan dari Dirjen Bea Cukai yang merelaksasi pembayaran. Soal pemanfaatannya kembali ke perusahaan masing-masing," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Baca Juga: Kuartal I 2020, Penerimaan cukai tumbuh 36,5% karena pembayaran pita cukai naik




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×