kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembayaran pita cukai direlaksasi, begini respons industri rokok


Minggu, 19 April 2020 / 17:38 WIB
Pembayaran pita cukai direlaksasi, begini respons industri rokok
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai berkunjung ke pabrik rokok.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) belum berencana gunakan fasilitas pelunasan pita cukai

Aturan ini berlaku untuk industri rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B-C. Hal tersebut tentu dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri tersebut.

Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan pihaknya menyambut positif kebijakan itu.

"Kami mengapresiasi kebijakan dari Dirjen Bea Cukai yang merelaksasi pembayaran. Soal pemanfaatannya kembali ke perusahaan masing-masing," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Baca Juga: Kuartal I 2020, Penerimaan cukai tumbuh 36,5% karena pembayaran pita cukai naik

Produsen rokok, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) ketika dihubungi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut implikasi relaksasi ini terhadap bisnis industrinya.

Sekadar informasi, penerimaan cukai sepanjang tiga bulan pertama di tahun ini memberikan peforma yang ciamik hingga tumbuh 36,5% dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Penundaan Pembayaran Cukai Rokok Menguntungkan GGRM dan HMSP

Hal ini diakibatkan pembelian pita cukai yang lebih awal oleh industri rokok yang khawatir dampak virus corona membuat distribusi terhambat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 29,14 triliun.

Lebih tinggi dibanding realisasi penerimaan cukai dala periode sama tahun lalu senilai Rp 21,35 triliun. Kenaikan cukai pada kuartal I-2020 itu disumbang penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 27,73 triliun yang tumbuh 37,8% year on year (yoy) jika dibandingkan dengan kuartal I-2019 sebesar Rp 20,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×