Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (Core) Eliza Mardian mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan pembelian gabah masih di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
Eliza menyebutkan bahwa kurangnya pengawasan pemerintah menjadi salah satu faktor utama, meskipun telah ada kesepakatan antara pemerintah, Bulog, dan penggilingan.
Baca Juga: Penggilingan yang Beli Gabah Petani di Bawah Rp 6.500/Kg Bisa Diperika Polisi
“Implementasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan aturan. Pengawasan kepatuhan penggilingan terhadap HPP masih lemah karena belum ada teknologi yang dapat memonitor pembelian gabah sesuai HPP,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (16/2).
Selain itu, Eliza menambahkan bahwa keterbatasan daya beli penggilingan kecil dan sulitnya memperoleh modal bagi beberapa penggilingan swasta menjadi hambatan tersendiri dalam membeli gabah sesuai HPP.
Terlebih, mereka harus menjual beras kepada Bulog dengan harga Rp12.000/kg.
Menurutnya, efisiensi penggilingan padi di Indonesia masih rendah karena penggunaan mesin tua yang membuat biaya penggilingan tinggi. Hal ini menyebabkan penggilingan cenderung menekan harga pembelian gabah dari petani guna mendapatkan margin yang dianggap perlu.
“Ironisnya, petani sering kali ingin segera menjual gabah karena desakan kebutuhan hidup, sehingga mereka rela menjual di bawah HPP asalkan gabahnya cepat terjual,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Panggil 1200 Perusahaan Penggilingan Padi untuk Stabilkan Harga Gabah
Lebih lanjut, Eliza menekankan bahwa agar petani mendapatkan harga yang berkeadilan, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat di tingkat penggilingan.
Salah satu solusinya adalah kemitraan antara penggilingan dan Bulog, di mana penggilingan yang membeli sesuai HPP dapat diberikan insentif subsidi energi untuk mendukung aktivitas mereka.
“Ini membutuhkan upaya ekstra yang didukung dengan kebijakan komprehensif agar bisa berhasil,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menggandeng Kepolisian untuk memastikan pembelian gabah sesuai HPP di penggilingan. Selain itu, Kementan juga telah menyepakati kebijakan ini bersama Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dan Bulog.
Selanjutnya: Penuhi Regulasi OJK, AXA Insurance Fokus Jaga Stabilitas Keuangan
Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Beri Peringatan akan Ada Depresi Besar, Waktu yang Baik Menjadi Kaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News