kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan BUMD Papua untuk Tampung 10% saham Freeport masih alot


Rabu, 19 Juni 2019 / 14:21 WIB
Pembentukan BUMD Papua untuk Tampung 10% saham Freeport masih alot


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satu semester sudah berlalu sejak PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) merampungkan proses divestasi 51,23% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, hingga kini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menampung 10% saham jatah daerah Papua belum juga terbentuk.

Direktur PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) Ricky Gunawan mengatakan, hingga saat ini pembentukan BUMD tersebut masih dalam proses pembahasan internal antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika.

Ricky bilang, pihaknya tak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi, sehingga posisi IPMM hanya menunggu penyelesaian diinternal Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. "Pembentukan BUMD-nya masih dalam proses di internal mereka. IPMM hanya menunggu," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/6).

Seperti diketahui, 10% saham untuk daerah Papua itu akan dimiliki secara tidak langsung, yang terlebih dulu ditampung dalam PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). IPMM ini merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) antara Inalum dan BUMD Papua.

Senada dengan yang disampaikan Ricky, Sekretaris Perusahaan Inalum Rendi A. Witular mengungkapkan, proses pembentukan BUMD tersebut menjadi otoritas daerah. Ia pun belum menginformasikan hasil terkini dari proses finalisasi pembentukan BUMD Papua itu. "Itu otoritas Pemda, sepenuhnya ada di mereka. Sebaiknya tanyakan ke Pemda progresnya seperti apa," ujar Rendi.

Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, baik pihak pemprov Papua maupun Pemkab Mimika belum menjawab permintaan konfirmasi dari Kontan.co.id.

Sebelumnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, proses pembentukan BUMD Papua ini sudah masuk pada tahap finalisasi. Pada bulan April lalu, Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.

Budi mengklaim, hasil diskusi tersebut masih mengacu pada kerangka perjanjian induk pada 12 Januari 2018 lalu. "Terjadi diskusi yang positif antara pihak Pemprov dan Pemkab dengan mengacu pada perjanjian induk," kata Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan bahwa pertemuan serupa masih akan dilakukan hingga satu atau dua kali lagi. Hal itu dimaksudkan untuk memfinalisasi porsi pembagian saham, supaya target pembentukan BUMD Papua bisa tercapai pada tahun ini.

"Itu yang nanti difinalisasikan (soal porsi pembagian saham) oleh Pemprov dan Pemkab. Ya, kita usahan secepatnya (pembentukan BUMD di tahun 2019)," imbuh Budi.

Sekadar mengingatkan, pada Februari lalu, Bupati Mimika mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut pada pokoknya berisi protes Pemkab Papua atas terbitnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.

Peraturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perjanjian induk tentang pengambilan saham divestasi PTFI oleh Inalum. Dalam perjanjian induk tersebut, seharusnya dari 10% saham jatah daerah, Pemkab Mimika mendapatkan 7% dan Pemprov Papua mendapat porsi 3%.

Skema Pembiayaan Masih Sama

Di sisi lain, Rendi A. Witular mengungkapkan bahwa skema pembiayaan untuk 10% saham milik daerah tersebut masih tetap sama. Rendi bilang, untuk 10% saham tersebut, Inalum akan memberikan pinjaman sebesar US$ 900 juta kepada BUMD Papua.

Rendi menerangkan, pelunasan dari pinjaman tersebut akan dilakukan melalui cicilan, yang diambil dari jatah dividen sesuai kepemilikan saham daerah. Rendi mengklaim, skema tersebut tidak akan memberatkan daerah karena pengalokasian dividen akan lebih banyak dari cicilannya. "Iya, (untuk skema pembiayaan dan pembayaran) masih sama," katanya.

Namun, untuk jangka waktu pengembalian dan besaran cicilan, Rendi masih enggan untuk membeberkannya. Ia bilang, hal tersebut akan dibahas lebih detail setelah BUMD Papua terbentuk.

Sebab, terbentuknya BUMD juga menjadi syarat supaya Pemprov Papua dan Pemda Mimika bisa mendapatkan dividen. "Kalau untuk itu belum (besaran cicilan dan lama pengembalian). Nunggu BUMD terbentuk," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×