kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemberantasan calo hilir gas didukung industri


Rabu, 18 Oktober 2017 / 20:45 WIB
Pemberantasan calo hilir gas didukung industri


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dukungan terhadap pemberantasan praktik calo di sektor niaga hilir gas bumi semakin bergulir. Dukungan pemberantasan itu, menyusul masih tingginya harga jual gas bumi yang diketahui kian menekan kondisi keuangan sektor industri.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi, Achmad Safiun mengatakan, praktik calo di hilir gas melalui trader gas itu sudah dilaporkan ke Ombudsan.

“Harapan asosiasi, keputusan presiden (soal harga gas) harus dilaksanakan. Jadi, tolong pemburu rente itu dihilangkan karena semakin banyak dan menekan kami," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/10). 

Seperti diketahui, dalam rangka menekan tingginya harga jual gas di sektor industri pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun beleid teranyar menyoal aturan main baru di sektor niaga hilir gas bumi.

Aturan ini merupakan kelanjutan dari esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Namun sayangnya, beleid yang bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.

Dari situ Safiun pun meminta pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut. Saat ini, terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri. Pasokannya diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas).

Adapun trader yang bermitra dengan Pertagas mengacu pada laporan keuangan perseroan meliputi:

PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, PT Raja Rafa Samudra, PT Indonesia Pelita Pratama, PT Bayu Buana Gemilang, PT Mutiara Energi, dll.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian mengenai aturan tadi. Ini dimaksudkan agar upaya pemberantasan praktik calo gas yang digalakkan pemerintah dapat membantu pelaku industri dalam menekan tingginya harga gas bumi.

"Jangan sampai banyak spekulan gas yang bisa berbuat seenaknya. Pemerintah akan care dengan kondisi ini karena kalau tidak, kita tidak akan bisa membantu pelaku industri," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×