kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemegang Izin Penyimpanan Wajibkan Cadangkan 70% Kapasitas untuk Karbon Domestik


Kamis, 01 Februari 2024 / 10:27 WIB
Pemegang Izin Penyimpanan Wajibkan Cadangkan 70% Kapasitas untuk Karbon Domestik
ILUSTRASI. Pemegang Izin Operasi Penyimpanan Diwajibkan Cadangkan 70% Kapasitas untuk Karbon Domestik. REUTERS/Wolfgang Rattay/File Photo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mewajibkan kontraktor dan pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang menyelenggarakan bisnis carbon capture storage (CCS) mengalokasikan 70% dari total kapasitas penyimpanan untuk domestik. Sisanya, 30% dapat digunakan untuk karbon yang berasal dari luar negeri. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. 

Pada pasal 35, penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri, hanya dapat dilakukan oleh penghasil Karbon yang melakukan investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia. 

Meski sudah ditetapkan alokasi kapasitas penyimpanan karbon, pemerintah tidak menutup kemungkinan porsi storage bisa disesuaikan. Nantinya akan dibentuk Satuan Tugas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. 

Baca Juga: Investasi Mahal, Pengembangan CCS Butuh Banyak Bantuan dari Pemerintah

Adapun Ketua Satuan Tugas menetapkan penyesuaian alokasi kapasitas penyimpanan karbon setelah mendapatkan persetujuan presiden. 

Perihal karbon dari luar negeri, pada Pasal 45 tertulis, pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara (cross border) dilakukan perjanjian kerja sama bilateral antarnegara. 

Perjanjian ini akan menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka pengangkutan karbon lintas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing. 

Perjanjian kerja sama itu juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional. 

Karbon yang diangkut ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia, wajib diregistrasikan oleh pengimpor sebanyak satu kali saat pertama kali impor. Proses ini dilakukan setelah adanya perjanjian bilateral antar negara. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Impor Karbon dari Luar Negeri Untuk Bisnis CCS di Indonesia

Dalam hal kebocoran selama pengangkutan karbon lintas negara, kebocoran itu tidak menambah inventaris gas rumah kaca Indonesia. 

Sebagai informasi, Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional. Potensi penyimpanan karbon di Tanah Air  mencapai 400-600 gigaton (GT). 

Dengan potensi ini, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×