Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: BPJT angkat bicara soal gugatan Forkorindo di proyek bayar tol nirsentuh (MLFF)
Kris menjelaskan, yang saat ini masih sedang didiskusikan oleh ATI dan semua BUJT adalah mengenai deskripsi detail terkait keunggulan teknikal dari solusi teknologi yang dipilih, rencana detail deployment-nya.
"Termasuk skenario migrasi dari sistem eksisting menjadi MLFF, dan kehandalan operasionalnya, baik yang terkait kepastian dan jaminan proses collection pendapatan tol maupun proses enforcement-nya,” kata Kris saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (26/3).
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 18 tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol, pasal 3 sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol diterapkan secara bertahap mulai tanggal 31 Januari 2022.
(2) Dalam hal Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol telah diterapkan pada ruas jalan tol, kartu uang elektronik tidak dapat digunakan untuk transaksi tol nontunai.
(3) Penerapan secara bertahap penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala BPJT.
(4) Masa transisi untuk penerapan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum diterapkan.
(5) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Transaksi Tol Nontunai dilakukan dengan Transaksi Tol Nontunai berbasis teknologi kartu uang elektronik dan/atau Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News