kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Batasi Penggunaan Outsource Pertambangan


Selasa, 05 Mei 2009 / 11:46 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan bakal menyiratkan persoalan baru bagi perusahaan jasa eksploitasi pertambangan ke depan.

Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan menjelaskan, instansinya sedang menggodok sebuah Peraturan Menteri sebagai turunan UU Nomor 4/2009. Peraturan Menteri tersebut akan mengatur jenis-jenis tambang yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan menggunakan perusahaan jasa dalam kegiatan eksploitasinya.

"Nanti diatur dalam Peraturan Menteri, kita akan lebih merinci per itemnya. Kita atur mana pakai kontraktor, mana yang boleh pakai blasting. Karena tidak semua pekerjaan juga bisa dilakukan oleh perusahaan tambang dan tidak semua penambang mampu membeli alat berat," kata Bambang, akhir pekan lalu.

Menurut Bambang, alasan diterbitkannya aturan tersebut karena dalam UU sebelumnya yaitu UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan banyak terjadi perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan (KP) yang bekerjasama dengan kontraktor justru dimiliki mayoritas sahamnya oleh kontraktor tersebut.

"Yang sering terjadi pemilik KP cuma mendapat fee, itu kan tidak boleh," jelasnya. Menurut Bambang, saat ini instansinya sedang melakukan pembahasan dengan perusahaan-perusahaan jasa pertambangan dalam penyusunan peraturan tersebut.

Sayangnya, konfirmasi dari pihak perusahaan jasa pertambangan tak kunjung berbalas. Dwi Priyadi, Vice President Director PT Pamapersada Nusantara maupun Dede Andarso, General Manager perusahaan yang sama tidak merespon permintaan konfirmasi yang disampaikan KONTAN.

Padahal Pama adalah salah satu perusahaan kontraktor pertambangan di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 42%. Pama banyak beroperasi di berbagai pertambangan batubara dan kuari yang berada di Kalimantan dan Sumatera. Tahun lalu Pama memproduksi batubara sampai 59 juta ton sementara 65 juta ton menjadi target tahun ini. Pama mempekerjakan karyawan sebanyak 10.000 orang dan menggunakan lebih dari 2.000 unit alat berat canggih untuk melakukan eksploitasi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×