Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Beleid tersebut berisi tentang perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam PP Nomor 48 Tahun 2020, gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) huruf J dan Pasal 1 ayat (2) huruf I.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menilai, pembebasan PPN tersebut bisa membuat harga gas dari sumber LNG ke konsumen menjadi semakin kompetitif. Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, hal tersebut memberikan ruang untuk pengembangan LNG ritel.
Baca Juga: Catat pelanggan hingga 405.000, simak perkembangan infrastruktur PGN
Dengan begitu, konsumen memiliki opsi pasokan yang lebih beragam. Selain itu, sambung Rachmat, pasar LNG dunia yang saat ini ada dalam keadaan oversupply dengan harga yang rendah juga membawa potensi penghematan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk konsumen domestik.
"Konsumen akan lebih diuntungkan dengan pembebasan PPN tersebut," kata Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (3/9) malam.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, PGN saat ini tengah gencar menggarap segmen LNG. Untuk menjalankan penugasan gasifikasi pembangkit listrik PT PLN (Persero), misalnya, PGN mengembangkan infrastruktur terminal LNG dan fasilitas regasifikasi.
"Kini, PGN tengah mengintensifkan realisasi investasi untuk memenuhi kebutuhan gas bumi bagi pembangkit listrik yang dialihkan dari penggunaan diesel menjadi gas bumi," ujar Rachmat.
Baca Juga: Asumsi volume LPG 3 kg subsidi untuk 2021 disepakati sebanyak 7,5 juta MT
Seperti diketahui, sekitar 1,7 Giga Watt (GW) pembangkit listrik PLN di 52 lokasi yang sebelumnya berbahan bakar diesel akan dikonversi menjadi gas bumi. Program tersebut dimulai pada tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2022.
Untuk menjalankan gasifikasi pembangkit ini, PT Pertamina (Persero) melalui PGN akan menyediakan pasokan sekitar 167 BBTUD dan membangun infrastruktur gas alam cair (LNG) untuk pembangkit PLN tersebut.
Selain itu, PGN juga menargetkan pengembangan LNG ke pasar internasional khususnya di kawasan Asia. Target peningkatan volume pengelolaan niaga gas bumi untuk Global LNG Trading hingga kurang lebih 130 billion british thermal unit per day (BBTUD) untuk 5 tahun pertama.
Selanjutnya: Walau belum capai level optimal, penjualan gas industri PGN (PGAS) merangkak naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News