kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Bentuk Dana Abadi Daerah (DAD) Migas, Begini Gambaran Skemanya


Selasa, 19 Juli 2022 / 15:59 WIB
Pemerintah Bentuk Dana Abadi Daerah (DAD) Migas, Begini Gambaran Skemanya


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memulai pembahasan untuk pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) sektor Migas.

Staf  Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menjelaskan, dalam studi kasus di Kabupaten Bojonegoro, pada pertengahan Desember 2014, Pemda telah menyelesaikan draf Perda dan Naskah Akademik Dana Wakaf Migas.

"Melibatkan semua pihak. Konsultasinya dilakukan beberapa Kementerian, (antara lain) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional, kemudian Kementerian Keuangan," jelas Irwandy dalam Diskusi Virtual, Selasa (19/7).

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pembentukan Dana Abadi Migas, Ini Alasannya

Irwandy melanjutkan, dana yang ditargetkan untuk dihimpun awalnya mencapai Rp 30 triliun. Dengan penurunan harga migas, target ini pun diturunkan menjadi Rp 20 triliun hingga Rp 25 triliun.

Durasi pengumpulan ditargetkan untuk 30 tahun ditambah 20 tahun ke depan.

Irwandy menjelaskan, jika merujuk pada yang dilakukan di Kabupaten Bojonegoro maka pola yang digunakan yakni pendapatan sumber daya rata-rata bergerak bergantung pada proyeksi pendapatan sumber daya alam.

Selain itu, nilai alokasi dana abadi migas yang dianggarkan setiap tahun dalam APBN adalah 40% dari rata-rata lima tahun dari seluruh Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

"Rata-rata lima tahun dihitung berdasarkan realisasi tiga tahun sebelumnya, anggaran tahun berjalan dan proyeksi tahun depan," ungkap Irwandy.

Selanjutnya, dana juga berasal dari dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan di bidang pertambangan.

Irwandy melanjutkan, pengelolaan dana abadi dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun, pertimbangannya yakni alasan kesesuaian dan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Nantinya, rekening BLUD untuk Endowment Fund ini akan terpisah dari rekening kas daerah. Selain itu, dana yang ada tidak termasuk dalam kategori idle cash. Selain itu, terdapat wali yang bersifat non struktural, sukarela, mandiri dan juga berfungsi untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam memantau dana abadi ini.

Baca Juga: Forum Kapnas Digelar, TKDN Hulu Migas Ditargetkan Terdongkrak

Sejumlah nilai pokok dalam dana abadi ini antara lain tidak dapat digunakan selama jangka waktu yang telah ditentukan. Nantinya dana terlebih dahulu dimasukkan ke dalam APBD. Selain itu, tetap diperlukan persetujuan parlemen/DPR untuk menyisihkan sebagian dana yang ada untuk disetorkan ke dana abadi.

Selanjutnya, lembaga yang menaungi dana ini tidak beroperasi sebagai bank pembangunan atau perusahaan pengelola dana investasi.

"Sehingga tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Irwandy.

Nantinya, lembaga atau BLUD dimungkinkan untuk bermitra dengan Bank BUMN ataupun perusahaan investasi yang terdaftar di OJK dalam pengelolaan dana.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto mengungkapkan, dalam pembentukan DAD migas maka bisa mencontoh skema yang sudah ada dalam dana abadi sektor pendidikan.

Adriyanto melanjutkan, secara umum daerah-daerah penghasil migas memang memiliki APBD yang lebih besar ketimbang daerah non penghasil migas Selain itu, dengan telah hadirnya UU Nomor 1 tahun 2022 maka ada fondasi bagi pemerintah daerah dalam pembentukan DAD.

"Tapi tentunya sekali lagi, DAD perlu memperhatikan keuangan daerah, jadi jangan dipaksakan," ungkap Adriyanto.

Baca Juga: Proyek Molor, Volume Produksi Migas Nasional Merosot

Ia memastikan ke depannya pemerintah juga akan mengatur daerah mana yang bisa membentuk DAD bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, jika kondisi anggaran belum memungkinkan maka pembentukan daerah tidak perlu dipaksakan. Anggaran disarankan lebih diarahkan pada belanja strategis serta peningkatan standar pelayanan minimum.

Adriyanto melanjutkan, meskipun sudah ada ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pembendukan dana abadi di daerah, masih diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×