kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Pemerintah beri diskon BK Freeport dan Newmont


Selasa, 04 Maret 2014 / 11:58 WIB
Pemerintah beri diskon BK Freeport dan Newmont
ILUSTRASI. Berikut Manfaat Kacang Panjang untuk Kesehatan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penolakan atas pungutan bea keluar oleh penambang besar bakal berakhir bahagia. Pemerintah akhirnya membebaskan bea keluar kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Alasannya, kedua perusahaan itu sudah berjanji akan membangun smelter pada tahun 2017.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, untuk menolak bea keluar tersebut, Chief Executive Officer Freeport McMoRan Copper & Gold Inc (FMCG) Amerika Serikat, Richard C Adkerson, telah berkunjung ke Menteri Perindustrian MS. Hidayat, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Keuangan Chatib Basri. Apakah bebas bea keluar Freeport ini buah lobi Adkerson terhadap tiga menteri itu? Entahlah.

Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, hanya menyatakan, pemberian dispensasi itu dalam waktu dekat akan dibahas antara beberapa instansi. Sebab, pungutan bea ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Ini kebijakan fiskal, kami hanya teknis, sehingga harus lintas sektoral," kata dia, Senin (3/3).

Dede juga enggan menyebutkan detail rencana usulan penurunan tarif bea keluar bagi kedua perusahaan tersebut. Yang jelas, pemerintah akan memberikan dispensasi kepada Freeport dan Newmont asalkan mereka berkomitmen mengolah mineral di dalam negeri tahun 2017.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menambahkan, instansinya akan mengusulkan insentif bagi Freeport dan Newmont itu ke Kementerian Keuangan. "Yang jelas, aturan pungutan BK itu akan tetap berjalan namun kami akan memberikan kemudahan," imbuh dia.

Sukhyar membantah dirinya telah dilobi oleh kedua perusahaan tersebut supaya bersedia memberi kemudahan terkait bea keluar. "Kami tidak mendapat tekanan sama sekali soal BK. Justru kami akan mengawal bagaimana hilirisasi bisa berjalan setelah lima tahun sejak 2009 lalu. Kita gagal menjalankan," kata dia.

Dede menyatakan, sejatinya pemerintah tidak ingin membebani Newmont dan Freeport sehingga dapat mengganggu kegiatan operasi produksi. Apalagi, kedua perusahaan itu tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan agar seluruh produk konsentratnya bisa dimurnikan pada tiga tahun ke depan.

Tak dihambat jika patuh

Dia menyatakan, selama ini, dialog antara pemerintah dengan Freeport dan Newmont berjalan lancar. "Kalau perusahaannya patuh, kami pasti tak akan menghambat operasional mereka," ungkap dia.

Sebagai informasi, Freeport telah menggelar perjanjian bersyarat jual beli konsentrat dengan PT Indosmelt dan akan membangun pabrik pemurnian (smelter) bersama PT Aneka Tambang Tbk. Sedangkan Newmont juga telah meneken perjanjian dengan Indosmelt dan PT Nusantara Smelting Corporation.

Nah, sejumlah upaya itu akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian ESDM untuk mengusulkan dispensasi berupa kelonggaran bea ekspor pada 7 Maret nanti. "Tapi, masih kami evaluasi, apakah persyaratan teknis dua perusahaan tersebut sudah dipenuhi," jelas Dede.

Daisy Primayanti, Jurubicara Freeport Indonesia, mengatakan, sampai saat ini Freeport masih berdialog dengan pemerintah mengenai hambatan ekspor mineral selama dua bulan ini. "Kami berharap diskusi ini akan mencapai solusi yang terbaik. Kalau sudah ada kepastian dari pemerintah, nanti kami akan share," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×