kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Cabut Skema Power Wheeling di RUU EBET, Pengamat: Langkah yang Tepat


Senin, 23 Januari 2023 / 15:43 WIB
Pemerintah Cabut Skema Power Wheeling di RUU EBET, Pengamat: Langkah yang Tepat
ILUSTRASI. Pengamat menilai pencabutan skema power wheeling dari dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET adalah langkah tepat. ANTARA FOTO/Arnas Padda.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai langkah pencabutan skema power wheeling dari dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang diserahkan kepada DPR sudah tepat. 

Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan setrum IPP dengan mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Penerapan power wheeling berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/1). 

Baca Juga: RUU EBT Akan Dibahas, Ekonom Ini Wanti-Wanti Soal Skema Power Wheeling Jangan Lolos

Penurunan jumlah pelanggan PLN itu, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya, dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian. 

Fahmy bahkan menilai, skema power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen, dengan penetapan tarif listrik yang diserahkan pada mekanisme pasar. 
Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan.

Power wheeling disebut Fahmy merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.

Baca Juga: Draft DIM Sudah Dibuat, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Masuki Babak Baru

“Berhubung power wheeling berpotensi merugikan negara dan memberatkan rakyat serta melanggar UUD 1945,  UU ketenagalistrikan dan Keputusan MK, penarikan pasal  power wheeling dari RUU EBT merupakan langkah yang sangat tepat,” terangnya. 

Selanjutnya, lanjut Fahmy, semua pihak harus ikut mengawal proses pembahasan RUU EBT agar sesuai dengan DIM, sehingga tidak ada lagi penyelundupan pasal siluman serupa dengan power wheeling yang tidak sesuai dengan DIM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×