kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Pemerintah diminta hati-hati sikapi isu predatory pricing di e-commerce


Jumat, 05 Maret 2021 / 17:57 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menertibkan aturan soal predatory pricing pada e-commerce.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Nina Mora menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai predatory pricing ini masih dibahas. Dia memastikan, pembahasan juga akan melibatkan KPPU dan stakeholders terkait, termasuk asosiasi e-commerce.

"Kami sedang dalam taraf koordinasi dengan KPPU, asosiasi e-commerce dan kementerian/lembaga terkait," kata Nina kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/3).

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bakal menciptakan pelaksanaan tertib niaga yang baik. Salah satu hal yang akan diselesaikan Kemendag yakni berkaitan dengan predatory pricing di e-commerce.

Baca Juga: Soal predatory price e-commerce yang akan ditertibkan Mendag, begini catatan YLKI

Menurut Lutfi, predatory pricing adalah sebuah langkah atau harga yang sengaja disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang dilarang dalam azas-azas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.

"Kemendag karena memang diamanatkan Undang-Undang akan membereskan masalah tersebut.  Mudah-mudahan kita akan membicarakan dan dalam waktu dekat kita akan atur dan memastikan pasar di Indonesia adalah seimbang, pasar yang jujur, adil dan pasar yang memberikan manfaat," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3).

Kata dia, Kemendag sudah menemukan indikasi predatory pricing di perdagangan digital, dan tengah mempelajari hal ini. Lutfi akan memastikan baik penjual dan pembeli di pasar Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kemendag adalah wasit dan regulatornya, kita akan menjamin bahwa pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat, bukan hanya untuk penjual namun juga pembeli," sebut Lutfi.

Selanjutnya: Soal penertiban predatory price, idEA: Jadi dilematis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×