kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Pemerintah Harus Mengawasi Peritel


Jumat, 16 Januari 2009 / 11:18 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemasok meminta pemerintah segera mengawasi penerapan Permendag No. 53/ 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Sebab, masih ada pengecer (peritel) yang mematok potongan harga tetap (fixed rebate) sebesar 8% dari ketentuan maksimal 1%.

Permendag itu sebetulnya membuat posisi pemasok menjadi sejajar dengan pengecer dalam negosiasi tarif. Tentu saja, pemasok menyambut hal ini dengan gembira. "Secara berkala, kami akan melakukan sosialisasi aturan itu ke setiap daerah," kata Koordinator Aliansi Sembilan Asosiasi Pemasok, Putri K Wardhani, Kamis (15/1).

Tapi, fakta di lapangan berbeda. Pengecer masih enggan menerapkan aturan ini, terutama klausul aturan syarat perdagangan (trading term).

Bahkan, aliansi pemasok mendapat laporan, beberapa pengecer masih mematok potongan harga lebih dari ketentuan. "Ada anggota saya yang masih dikenai fixed rebate sebesar 8% dari seharusnya cuma 1%," ucap Susanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI).

Pengecer bersikeras

Alhasil, pemasok meminta pemerintah turun tangan mengawasi penerapan aturan ini dalam dua minggu terakhir. "Kami masih cemas soal implementasi Permendag ini," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Franky Sibarani.

Oleh sebab itu, Susanto menyarankan pemerintah segera merespon ketidaktaatan pengecer terhadap Permendag. Sebab, jika dibiarkan, pengecer tetap akan memberlakukan kontrak lama dengan mematok tarif lebih tinggi dari ketentuan baru. "Kalau aturannya begitu, mereka harusnya menjalankan," katanya.

Sebaliknya, pengecer tetap ngotot berjuang agar pemerintah mengubah isi Permendag. Menurut mereka, peraturan itu tak menjembatani kepentingan pengecer. "Saya kira, kegembiraan para pemasok itu berkaitan dengan kepentingan komersial," tuding Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Benjamin J. Mailool.

Sedangkan pemerintah tampaknya mencari posisi aman. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Subagyo, menegaskan akan memfasilitasi kedua belah pihak agar mencapai kesepakatan baru. Akhir Januari ini, pemerintah akan menggelar forum komunikasi yang melibatkan pemasok dan pengecer. "Jadi, jalankan dulu peraturan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×