kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Juga Buat Pengecualian untuk Tongkang Batubara


Senin, 14 Desember 2009 / 09:39 WIB
Pemerintah Juga Buat Pengecualian untuk Tongkang Batubara


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah mengecualikan pemberlakuan asas cabotage atau kewajiban berbendera Indonesia bagi kapal-kapal di sektor minyak dan gas (migas) jenis tertentu, bisa jadi pemerintah juga akan mengecualikan kapal-kapal tongkang pengangkut batubara dari asas tersebut.

Pasalnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi mempertanyakan penyediaan kapal tongkang berbobot mati 50.000 sampai 100.000 gross ton (GT) kepada Indonesian National Shipowner's Association (INSA). Kapal-kapal tersebut digunakan untuk melayani semua keperluan ekspor batubara Indonesia.

“Kalau tidak bisa ya harus objektif, beri ruang bagi kapal berbendera asing," tandasnya, akhir pekan lalu. Namun demikian, kata Freddy, jika perusahaan kapal nasional menyanggupi tingginya permintaan pengangkutan batubara, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan prioritas utama untuk menangani pengangkutan tersebut.

Itu sebabnya, Freddy meminta seluruh pemangku kepentingan melihat kewajiban cabotage dengan kacamata yang jernih. Pasalnya, pemerintah juga berkepentingan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui ekspor komoditas dari sektor pertambangan.
"Bukan masalah bendera kapalnya, yang penting produksi dan ekspor berjalan. Karena itu juga bisa membuka lapangan kerja," kata Freddy.

INSA sanggupi permintaan kapal

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mencoba meyakinkan pemerintah bahwa kapal berbendera Indonesia yang mempunyai bobot mati rata-rata 50.000 GT sanggup melayani seluruh permintaan angkutan ekspor batubara.

"Kapal anggota INSA berbendera Indonesia yang berbobot mati 20.000 sampai 60.000 GT ada sekitar 35 unit. Jadi kalau ada perusahaan yang memerlukan kapal 50.000 GT, kami siap melayani," kata Johnson.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait Road Map Pelaksanaan Asas Cabotage, mulai 2011 kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia harus mengenakan bendera Indonesia.

Sebelum membuat pengecualian asas cabotage untuk kapal pengangkut batubara, pada 4 November 2009 silam pemerintah mengizinkan masa beroperasi kapal asing jenis Floating Storage Offshore (FSO) dan Floating Production Storage Offshore (FPSO) sampai masa kontraknya berakhir di perusahaan migas yang menyewanya.

Hal tersebut disepakati Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Migas Departemen ESDM, BP Migas serta PT Pertamina (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×