Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) masih menyelidiki permohonan tindakan pengamanan atau safeguard terhadap tepung terigu impor. Saat ini, KPPI menunggu jawaban atas pertanyaan yang tersaji dalam kuesioner yang dikirimkan kepada para produsen dan importir terigu.
"Kami berharap dalam dua minggu kuesioner selesai diisi dan dikembalikan," kata Bachrul Chairi, Ketua KPPI. Bachrul berharap para produsen dan importir terigu mengembalikan kuesioner pada akhir tahun ini, untuk pengembangan lebih lanjut.
Sebagai informasi, penyelidikan KPPI atas permohonan safeguard industri terigu nasional adalah rangkaian dari pembuktian adanya kemungkinan kondisi yang menyebabkan kerugian serius pada empat industri yang baru.
Langkah KPPI ini adalah kelanjutan dari kebijakan Kementerian Keuangan yang menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung gandum sebesar 20% dari nilai impor. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.011/2012 tertanggal 5 Desember 2012 tersebut berlaku terhadap impor tepung gandum dengan pos tarif 1101.00.10.10 dan pos tarif 1101.00.10.90.
Penerapan BMTPS berlaku bagi seluruh negara pelaku importasi, kecuali negara berkembang yang mencapai 118 negara. BMTPS berlaku dalam tempo 200 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung terigu Indonesia (Aptindo), Ratna Sari Loppies, menyebutkan seluruh anggota produsen tepung terigu di bawah payung Aptindo telah menerima kuesioner yang harus diisi oleh perusahaan produsen terigu. "Anggota kami sangat kooperatif atas permintaan KPPI," ujar dia.
Materi kuesioner antara lain menyinggung keuangan perusahaan. Misalnya, pembuktian harga jual terigu yang harus lebih murah dari harga bahan baku. Lalu utang lebih besar dari piutang serta penjualan terigu di bawah biaya produksi. "KPPI juga akan mencocokkan antara fakta dan data yang diberikan," ujar Ratna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News