Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tahapan implementasi co-firing biomassa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), diperlukan berbagai persiapan teknis seperti penetapan standar pellet biomassa. Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM melalui Direktorat Bioenergi telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai ajang public hearing terkait Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) pellet biomassa untuk pembangkit listrik.
Menindaklanjuti dan mengakomodir masukan pada forum itu, Direktorat Bioenergi kembali melaksanakan Forum Konsensus RSNI pellet biomassa untuk dapat memfinalkan rancangan SNI tersebut, pada Senin (9/11).
Direktur Bioenergi, Andriah Feby Misnah mengatakan pihaknya telah melakukan review terhadap RSNI pelet biomassa. “Kami telah melakukan review terhadap RSNI pelet biomassa untuk pembangkit listrik, baik substansi maupun editorial, telah kita selesaikan dalam RSNI 2, dan kami akan bahas bersama mengenai finalisasi RSNI 2”, ujar Andriah dalam siaran pers, Selasa (10/11).
Tim penyusun (konseptor) RSNI pellet biomassa untuk pembangkit telah dibentuk untuk menyusun RSNI yang mendesak yaitu RSNI Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Pembangkit Listrik dan RSNI Pelet Biomassa untuk Pembangkit Listrik.
Baca Juga: Dharma Satya (DSNG) pasok cangkang untuk pembangkit tenaga biomassa milik Erex Jepang
Penyusunan RSNI telah dilakukan beberapa kali rapat teknis sejak bulan Juni hingga Oktober 2020 untuk menyusun RSNI Pellet Biomassa untuk Pembangkit Listrik. Adapun rumusan standar yang termuat dalam RSNI 2 tersebut disepakati kualitas pellet biomassa dibagi dalam 3 kelas yaitu kelas standar, premium dan utility serta untuk kualitas.
Khusus RSNI pelet biomassa untuk pembangkit listrik, diperoleh masukan yang dibahas bersama antara lain:
- Untuk wood pellet khusus cof-iring dibedakan dengan full PLT Biomassa khususnya pada kandungan AAEM (Alkali Alkaline Metal Earth) karena co-firing hanya maksimal memakai 5 % biomassa dan PLT Biomassa 100 % biomassa;
- Untuk batasan karbon tetap/fix carbon apakah minimum atau maksimum;
- Standar yang digunakan untuk penentuan kadar sulfur dan potensi biomassa Indonesia yang ada di daerah gunung api untuk memenuhi nilai parameter tersebut; serta
- Penggunaan parameter nilai kalor netto yang dianggap kurang tepat.
Pada kegiatan Konsensus RSNI pellet biomassa ini, forum menyetujui RSNI 2 menjadi RSNI 3 secara aklamasi dengan 14 suara setuju dari 14 anggota Komtek yang hadir, dan untuk selanjutnya RSNI ini akan diproses untuk dapat segera difinalkan dan diajukan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Baca Juga: APHI: 34 Perusahaan minati investasi penerapan energi biomasa melalui program HTE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News