Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengumumkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode kedua Mei 2025 pada Kamis (15/05).
Dalam HBA terbaru, terdapat dua golongan batubara berdasarkan Gross Air Received (GAR) atau nilai kalori byang kompak turun. Yaitu pada HBA kalori 6.322 GAR dan HBA kalori 5.300 GAR.
Berikut daftar HBA periode pertama Mei 2025, dari empat golongan GAR batubara:
1. Batubara (6.322 GAR)
Harga: US$ 110,38 per ton
Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama Mei 2025 yang senilai US$ 121,15 per ton. Harga batubara 6.322 GAR periode kedua Mei 2025 turun 8,8%.
HBA ini untuk kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, Total Sulphur 0,66%, dan Ash 7,94%.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan Periode Awal Mei 2025
2. Batubara I (5.300 GAR)
Harga: US$ 76,62 per ton
Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama Mei 2025 yang senilai US$ 80,8 per ton. Harga batubara 5.300 GAR periode kedua Mei 2025 turun 5,17%.
HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32%, Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%.
3. Batubara II (4.100 GAR)
Harga: US$ 50,58 per ton
Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama Mei 2025 yang senilai US$ 50,43 per ton. Harga batubara 4.100 GAR periode kedua Mei 2025 naik tipis 0,29%.
HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23%, dan Ash 3,90%.
4. Batubara III (3.400 GAR)
Harga: US$ 35,42 per ton
Jika dibandingkan dengan harga pada periode pertama Mei 2025 yang senilai US$ 34,73 per ton. Harga batubara 3.400 GAR periode kedua Mei 2025 naik 1,98%.
HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24%, dan Ash 3,88%.
Baca Juga: HBA dan HMA Periode I Mei 2025: Harga Batubara Naik, Ini Rinciannya
Asal tahu saja, melalui Kepmen ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan. Maka HBA akan terbit sebanyak dua kali dalam satu bulan. Yaitu setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulannya.
Sementara, pedoman terkait penetapan HPM dan HBA tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Selanjutnya: Daya Pungut Pajak Semakin Mengerut, Tax Buoyancy Kuartal I-2025 Cetak Minus
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 16-17 Mei, Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News