Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong akselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah di 12 kota prioritas, Kementerian Koordinator Kemaritiman menggelar rapat khusus yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (25/6/2021).
Menurut informasi, rapat tersebut juga dihadiri Menteri ESDM Arifin Taswin, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, bahkan hingga perwakilan PLN dan KPK untuk meluruskan beberapa kendala teknis yang selama ini menjadi kendala lapangan.
Beberapa kepala daerah dikabarkan menjadi perhatian utama Kemenkomarvest, khususnya wilayah Tangerang Raya sebagai penyangga ibukota.
Luhut dikabarkan meminta secara tegas kepada seluruh wali kota untuk mengakselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah baik metode Waste to Energy, maupun Reduced Derived Fuel (RDF) disesuaikan dengan volume sampah di setiap kota.
Baca Juga: Pemerintah Akan Relaksasi Aturan Pembangkit Sampah
Payung hukum sudah tertuang pada Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Mengutip pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo pada kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah (TPA) di Manado, Sulawesi Utara yang mengatakan bahwa proyek PSEL (PLTSa) ini termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PSN ini wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah. “Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” tegas Basilio.
Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan, pemerintah daerah harus tunduk pada aturan pemerintah pusat mengenai proyek strategis nasional seperti ketentuan pasal 67 dan 68 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Aturannya sangat jelas Pemda seharusnya tunduk kepada Pemerintah Pusat, ini harus sejalan. Karena pemerintah pusat itu lebih koordinatif, kalau daerah tidak melaksanakan UU itu pelangaran, hukuman sanksi, pasal 62 ayat 2, kalau Gubernur tidak melaksanakan maka Mendagri bisa menerbitkan surat peringatan," sebut Agus ketika dihubungi awak media, Senin (28/6/2021).