Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Pada Pasal 108 dijelaskan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Kepala Sub Direktorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Anis Susanti Aliati mengatakan upaya pencegahan karhutla akan lebih baik dibandingkan terjadi kebakaran lalu baru dipadamkan. Itu sebabnya, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi dan masyarakat.
“Berdasarkan prediksi BMKG tahun ini terjadi kemarau basah mendukung pengurangan areal karhutla. Selain nitu, teknologi modifikasi cuaca (TMC) kita lakukan lebih awal pada akhir musim hujan yakni mulau bulan Maret 2020,” ungkap dia.
Baca Juga: Di tengah pergeseran iklim, pembukaan lahan dengan pembakaran berisiko besar
Meskipun diakuinya, TMC bukan satu-stunya cara pengendalian karhutla. Menurut dia , ada solusi lain yakni optimalisasi pemanfaatan data iklim dan monitoring cuaca. Selain itu, pengelolaan dari para pemegang konsensi lahan agar melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar. “Misalnya imbah hasil pembukaan bisa dimanfaatkan untuk membuat cuka kayu atau disinfektan,” ujar dia.
Anis mengatakan, BMKG memprediksi puncak musim kemarau tahun ini terjadi pada bulan Juli-September. “Sebaiknya, kita semua lebih waspada terutama Agustus ini dan berharap karhutla tahun ini tidak meningkat,” kata dia.
Ketua Bidang Sustainibility Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bambang Dwi Laksono mengatakan terdapat tantangan untuk penanganan karhutla termasuk di area perkebunan yang masih dihadapi saat ini.
Pertama, lahan perkebunan pada umumnya berada di remote area dengan sistem komunikasi dan transportasi yang terbatas. “Hal itu menyebabkan deteksi kejadian dan penanganannya kerap kali mengalami keterlambatan,” ujar dia.
Kedua, masih ada peraturan perundangan yang membolehkan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru dengan alasan kearifan lokal. Menurut dia, jika pembakaran lahan oleh masyarakat masih ditolerir maka berpotensi memicu kebakaran dalam skala besar apabila tidak disertai monitoring yang efektif.
Baca Juga: Cegah kebakaran hutan dan lahan, Triputra Agro Persada jalin kerjasama dengan YKAN
Ketiga, dalam penanggulangan kebakaran terutama program edukasi bagi komunitas setempat. “Ini harus disikapi dengan program edukasi dan komunikasi yang tepat sesuai kultur masyarakat yang menjadi objek pencegahan,” tambah Bambang.
Keempat, Pandemi COVID-19 menjadikan keterbatasan interaksi sehingga berpotensi menyebabkan rendahnya pelaksanaan program kerjasama dengan masyarakat lokal dalam penanganan karhutla.
Pandu Riono mengajak semua pihak berkolaborasi dan lebih waspada supaya kebakaran lahan dan hutan tidak membesar di tengah pandemi. Hal ini perlu dilakukan mencegah beban ganda bagi masyarakat yang mengalami dampak karhutla bagi kesehatan publik berupa penyakit paru yakni tuberkulosis (TB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News