kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pemerintah siap tawarkan insentif bagi hasil migas


Rabu, 16 Desember 2015 / 10:51 WIB
Pemerintah siap tawarkan insentif bagi hasil migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Harga minyak dunia terus mengalami penurunan. Dalam catatan kontan.co.id hingga pukul 20.30 WIB harga minyak mentah bertengger di kisaran US$ 36,31 per barrel. Harga minyak ini merupakan angka terendah semenjak Februari 2009.

Tren luruhnya harga minyak mentah dunia ini jelas meresahkan bagi pengusaha produsen minyak. Mereka khawatir jika harga terus longsor seperti sekarang, maka makin mendekati ongkos produksi di sumur–sumur minyak yang mereka kelola. Secara hitungan kasar Indonesian Petroleum Association (IPA)  saat ini rata-rata ongkos produksi minyak di hulu rerata kisaran US$ 30 per barel.

Karena itulah, Direktur IPA Sammy Hamzah menyebut, saat ini pelaku industri migas terus memantau secara hati-hati pergerakan harga minyak. Kondisi ini jelas membuat pengusaha minyak akan jauh lebih berhati-hati dalam menetapkan rencana investasi mereka pada tahun depan.

Terutama investasi untuk eksploitasi pada lapangan–lapangan migas yang berlokasi di lepas pantai. Maklum ongkos menyedot minyak di lepas pantai sudah pasti jauh lebih mahal ketimbang di darat.

Sammy menyebut pengusaha migas bukan cuma menghemat ongkos eksploitasi. Bahkan, dalam kondisi ketidakpastian harga minyak seperti sekarang, biasanya pengusaha memilih untuk memangkas alokasi investasi untuk ekslporasi migas.

"Pengembangan lapangan justru akan ditinjau ulang, kalau masih belum produksi. Kalau tingkat keekonomiannya tidak masuk di harga US$ 34 per barrel atau US$ 40 per barrel akan mereka akan pilih menunda," jelas Sammy.

Direktur Operasi Saka Energi, Tumbur Parlindungan sependapat dengan Sammy. Untuk mengatasi agar margin ongkos produksi dengan harga jual tidak menipis, perusahaan minyak saat ini terus berupaya melakukan pelbagai cara untuk efisiensi di semua lini.

Tumbur bilang, Saka Energi saat ini telah mengurangi jam kerja karyawan, sehingga tidak ada lagi karyawan yang melakukan lembur. Di sisi lain dengan cara ini, perusahaan bisa mengurangi biaya listrik di kantor-kantor Saka Energi.

Dengan seluruh cara yang dilakukan oleh Saka Energi, Tumbur mengklaim bisa menekan biaya produksi mencapai US$ 14–US$ 15 per barel. Dengan besaran biaya tersebut, Saka pun yakin masih bisa melakukan kegiatan produksi pada tahun depan biarpun penurunan harga minyak telah menyentuh level US$ 35 per barel.

Lain halnya dengan cara yang dilakukan oleh PT Pertamina. Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto bilang, Pertamina malah ingin menambah produksi minyak untuk menjamin pasokan minyak. "Saat ini, kebutuhan minyak di Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari (BPH). Sementara produksi Pertamina saat ini baru mencapai 300.000 bph.

Meski begitu, Pertamina juga melakukan efisiensi. Caranya dengan mengkaji kembali kontrak-kontrak dengan para penyedia jasa migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, I.G.N Wiratmaja Puja merasakan luruhnya harga minyak membuat investasi di hulu migas pada 2016 ikut susut. Untuk itu, pemerintah menggodok pelbagai tawaran insentif agar pebisnis tetap tertarik mengebor minyak. Misalnya, menawarkan bagi hasil kepada kontraktor bukan lagi 85:15, mungkin 70:30 atau bahkan 50:50. "Kalau harga minyak membaik nanti disesuaikan lagi," ujarnya.

Sammy dan Dwi Soetjipto setuju dengan tawaran insentif ini. Namun Tumbur mengingatkan, keputusan investasi bukan cuma soal porsi bagi hasil lebih besar yang didapat, tetapi banyak faktor lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×